Menu


Apa Itu Tadlis? 4 Bentuk Penipuan yang Bikin Muslim Jadi Tak Diakui

Apa Itu Tadlis? 4 Bentuk Penipuan yang Bikin Muslim Jadi Tak Diakui

Kredit Foto: Pexels/Clem Onojeghuo

Konten Jatim, Jakarta -

Tadlis ialah salah satu bentuk penipuan berupa informasi yang tak lengkap (asymmetric information), di mana salah satu pihak tak tahu informasi yang diketahui pihak lain. Dalam Islam, praktik ini membuat suatu pihak tak dianggap sebagai umat Islam yang sesungguhnya.

Islam mengajarkan dan menuntut pemeluknya menjadi orang yang jujur dan amanah dan hal ini bertentangan dengan konsep tadlis atau jenis penipuan lainnya. 

Dalam H.R. Ibnu Hibban dan Abu Nu’aim, Rasulullah SAW. bersabda, “Barangsiapa yang melakukan penipuan maka dia bukan dari golongan kami.

Baca Juga: Puasa Nazar Tak Terpenuhi, Apa Akibatnya?

Adapun menurut jurnal ilmiah “Analisis Praktek Takdis Pada Masyarakat Kota Makassar” oleh ST Fatimah, disebutkan bahwa jual beli tadlis ialah semua jual beli yang mengandung ketidakpastian, seperti pertaruhan atau perjudian karena tak bisa dipastikan jumlah dan ukurannya atau tak mungkin diserahterimakan.

Salah satu bentuk praktek tadlis ialah mengurangi takaran dan timbangan. Dua hal tersebut sering terjadi dalam proses jual beli sebagai bentuk kecurangan. Persoalan ini dianggap penting dalam Al-Quran sehingga setiap muslim mestinya berusaha untuk berlaku adil.

Pasalnya, keadilan yang sebenarnya jarang dapat diwujudkan.

Baca Juga: Apa Itu Puasa Nazar? Begini Ketentuan dan Niatnya

Pasar-pasar tradisional kerap menjadi tempat kerap terjadinya tadlis, dan sebagiannya para pedagang buah-buahan yang melakukan pengurangan timbangan dalam jual beli. Sementara itu, sebagian dari penjual itu beragama Islam.

Tadlis bisa dibagi menjadi 4 bentuk sebagai berikut:

1. Kuantitas

Pihak penjual mengurangi taksiran barang yang sebelumnya disepakati antara penjual dan pembeli. Dalam hal ini, pengurangan takaran hanya diketahui oleh penjual.

Baca Juga: Apa Itu Nazar? Ini Pengertian, Akibat, dan Syaratnya

2. Kualitas

Barang yang dijual memiliki cacat yang diketahui pihak penjual dan pembeli, ini membuat harga jual barang akan berkurang sesuai nilai barang yang sebenarnya.

3. Harga

Penjual melakukan praktik tadlis dengan memanfaatkan ketidaktahuan pembeli tentang harga pasar sehingga produknya dijual dengan harga tinggi.

4. Waktu penyerahan

Baca Juga: Apa Itu Kafarat? Penebus Dosa untuk Sumpah sampai Melanggar Shaum Ramadan

Penjual menutupi kemampuannya dalam menyerahkan barang yang sebenarnya lebih lambat dari yang dijanjikan. Inilah praktik tadlis dalam waktu penyerahan. Kondisi yang satu ini juga bertentangan dengan prinsip kerelaan dalam muamalah.