Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) menanggapi kritik soal pengelolaan dana haji yang berdampak terhadap kenaikan biaya penyelenggaraan haji pada 2023.
Kepala BPKH Fadlul Imansyah mengklaim lembaga yang dipimpinnya sudah mengelola dana haji dari masyarakat sesuai dengan prosedur perundang-undangan yang berlaku.
Baca Juga: Kenaikan Biaya Haji Ditolak PKS
"Selama ini pengelolaan keuangan haji yg dilakukan BPKH sudah sangat pruden, dalam artian bahwa sampai saat ini mayoritas dari penempatan investasi di surat berharga syariah negara sekitar hampir 70 persen," kata Fadlul kepada wartawan di Jakarta Pusat, Senin (24/1/2023).
"Sementara 30 persen-nya kurang lebih ada di penempatan deposito di perbankan syariah," sambungnya.
Baca Juga: Fraksi PAN Menentang Kenaikan Biaya Haji dan Mempertanyakan Efektivitas BPKH
Dia menyebut, mereka terbuka dengan kritikan dari berbagai pihak dan mempersilakan memberikan masukan.
"Jadi silakan saja, kalau memang ada yang bisa memberikan feeding ke kami, bahwa ada pengelolaan yang tidak sesuai dengan ketentuan, kami terbuka," ujarnya.
Khazanah Islam: Masuk Daftar Nominator Warisan Budaya Tak Benda, Reog Ponorogo Segera Diakui UNESCO