Serangan badai Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) tampaknya tak kunjung usai. Hingga paruh keempat Januari, PHK massal masih kerap terjadi, mulai dari perusahaan startup hingga perusahaan raksasa mancanegara seperti Google dan Amazon.
Terkait hal ini, mesti jadi pelajaran dan pengingat bahwa PHK tak bisa dilakukan begitu saja dan harus ada alasan-alasan yang valid. Pengusaha pun mesti ingat bahwa tak semua alasan dapat dipakai untuk melakukan PHK terhadap karyawan.
Seperti disebut Kementerian Ketenagakerjaan RI dalam akun Instagram resminya, utamanya terdapat 10 hal yang tak bisa dijadikan alasan untuk mem-PHK karyawan. Berikut ulasannya:
Baca Juga: Bentrok TKA vs Pekerja Lokal di PT GNI, Dokter Tifa: Pemerintah Berpihak ke Mana?
1. Sakit
Pengusaha tak boleh PHK karyawan karena berhalangan masuk kerja dengan alasan sakit menurut keterangan dokter, selama waktunya tak melampaui 12 bulan secara terus-menerus.
2. Ada kewajiban negara
Tak boleh pula melakukan PHK karyawan yang berhalangan menjalankan pekerjaan karena memenuhi kewajiban terhadap negara, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
3. Ibadah
Pengusaha juga tak bisa mem-PHK karyawan gara-gara menjalankan ibadah yang diperintahkan agama sang karyawan tersebut.
Khazanah Islam: Masuk Daftar Nominator Warisan Budaya Tak Benda, Reog Ponorogo Segera Diakui UNESCO