Menu


Apa Itu Zakat? Cara Mensucikan Diri Dengan Memberikan Harta

Apa Itu Zakat? Cara Mensucikan Diri Dengan Memberikan Harta

Kredit Foto: iStock/All_About_Najmi

Konten Jatim, Depok -

Apa itu zakat? Jika mengacu kepada penjelasan dari Badan Zakat Nasional (Baznas) yang dilansir pada Kamis (19/1/2023), zakat adalah proses di mana seorang Muslim memberikan sebagian kecil hartanya bagi mereka yang membutuhkan.

Lebih spesifik, definisi zakat sudah dijelaskan dari Kementerian Agama kepada warga Muslim di Indonesia melalui Peraturan Menteri Agama No 52 Tahun 2014 tentang Syarat dan Tata Cara Penghitungan Zakat Mal dan Zakat Fitrah serta Pendayagunaan Zakat untuk Usaha Produktif.

Baca Juga: Profil Airlangga Hartarto, Sosok Capres Jagoan Partai Golkar

Dalam Permen tersebut, zakat memiliki definisi sebagai adalah yang wajib dikeluarkan oleh seorang Muslim atau badan usaha yang dimiliki oleh orang Islam untuk diberikan kepada yang berhak menerimanya sesuai dengan syariat Islam.

Zakat sendiri berasal dari kata Bahasa Arab “zaka”. Kata “zaka” dalam Bahasa Indonesia mempunyai arti sebagai suci, baik, berkah, tumbuh, dan berkembang, sesuatu yang diharapkan didapatkan umat Muslim setelah mereka menunaikan zakat.

Baca Juga: Sepak Terjang Ridwan Kamil dalam Politik: Dari Independen Sampai Dipinang Golkar

Tumbuh dalam definisi di atas memiliki maksud pertumbuhan harta dan pertumbuhan pahala. Sementara kata suci mempunyai makna di mana seseorang yang membayar zakat hatinya akan disucikan kembali dan akan berjalan di jalur kebaikan.

Seseorang yang memberi zakat disebut dengan istilah “Muzaki.” Sedangkan orang yang menerima zakat dipanggil dengan sebutan “Mustahik”. Dan pembayaran zakat tidak bisa dilakukan oleh sembarang orang memakai sembarang harta pula.

Terdapat sejumlah kriteria yang harus dipenuhi seorang Muslim sebelum mereka bisa memakai harta mereka untuk membayar zakat. Jika tidak mengikuti kriteria-kriterianya, maka zakat orang ini tidak akan diterima. Kriteria harta yang diperkenankan untuk membayar zakat adalah:

Baca Juga: Alasan Partai Golkar Terima Ridwan Kamil: Demi Tingkatkan Elektabilitas

  • Harta tersebut merupakan barang halal dan diperoleh dengan cara yang halal;
  • Harta tersebut dimiliki penuh oleh pemiliknya;
  • Harta tersebut merupakan harta yang dapat berkembang;
  • Harta tersebut mencapai nishab sesuai jenis hartanya;
  • Harta tersebut melewati haul;
  • Pemilik harta tidak memiliki hutang jangka pendek yang harus dilunasi.

Zakat adalah salah satu dari rukun Islam yang wajib dipenuhi oleh umatnya. Zakat merupakan rukun Islam ke-3. Jadi, tidak ada alasan bagi umat Muslim untuk tidak membayar zakat ketika sudah waktunya.

Baca Juga: Profil Partai Golkar, Partai Tertua di Indonesia Pelabuhan Baru Ridwan Kamil

Jenis zakat yang paling umum dibayarkan adalah zakat fitrah. Ibadah zakat fitrah dibayarkan ketika memasuki Bulan Ramadhan dan sebelum waktu Idul Fitri tiba. Ada juga zakat mal, yang bisa dibayarkan kapanpun di luar waktu Bulan Ramadhan.