Menu


Uji materi, MK Didesak Tetap Mempertahankan Sistem Pemilu Proporsional Terbuka Pada Pemilu 2024

Uji materi, MK Didesak Tetap Mempertahankan Sistem Pemilu Proporsional Terbuka Pada Pemilu 2024

Kredit Foto: Dok Republika.co.id

Konten Jatim, Jakarta -

Asosiasi Kajian Persepsi Masyarakat Indonesia meminta Mahkamah Konstitusi tidak menguji secara yuridis perubahan sistem pemilu proporsional terbuka menjadi sistem pemilu proporsional tertutup.

"Aspeppi menyatakan sikap bahwa tidak setuju pemilu 2024 akan menggunakan sistem proporsional tertutup. Kami mendorong agar MK tetap mempertahankan sistem proporsional terbuka dalam keputusannya. Sikap ini kami ambil dengan alasan antara lain," kata Ketua Aspeppi Abdul Hakim dalam jumpa persnya di Jakarta, Kamis (19/1/2023).

Baca Juga: DPR Minta Rapat Luring, Sidang Sistem Pemilu di MK Ditunda

Hakim menyampaikan, pihaknya mengganggap jika sistem pemilu proporsional terbuka sudah cukup memadai mengurangi jurang pemisah antara aspirasi masyarakat dengan para wakilnya di DPR.

Menurutnya, dengan sistem tersebut justru masyarakat bisa dengan mudah menyampaikan aspirasinya kepada wakilnya, terlebih untuk diagregasi menjssi sebuah kebijakan publik.

"Dan ini adalah praktik sesungguhnya dalam sistem demokrasi," ungkapnya.

Kemudian, Hakim menilai, proporsional terbuka telah terbukti meningkatkan partisipasi aktif masyarakat dalam sektor politik. Menurutnya, dalam era orde baru atau orde lama posisi masyarakat tidak sebaik seperti sekarang.

Lalu, ia mengatakan, sitem proporsional terbuka adalah buah dari perjuangan keras gerakan reformasi 1998, yang salah satu tuntutannya adalah mengurangi praktik korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) dalam tubuh parpol dan elit kekuasaan.

Baca Juga: Simak Asas-Asas pemilu Luber Jurdil, Mestinya Diterapkan

Hal itu, kata dia, merujuk pada aspirasi masyarakat yang terekam dalam hasil survei nasional Skala Survei Indonesia (SSI) pada November 2022 lalu, menunjukkan bahwa 63,0 persen masyarakat Indonesia masih mengharapkan pemilu 2024 tetap mengunakan sistem proporsional terbuka.

"Dan hanya 4,8 persen yang setuju sistem ini diubah menjadi proporsional tertutup," tuturnya.

Menurut dia, ketika ditelaah lebih jauh, alasan masyarakat yang ingin tetap mempertahankan sistem proporsional terbuka mengandung prinsip ideal demokrasi. Sebab dengan begitu dapat mengetahui calon-calon wakilnya langsung, dapat memilih langsung caleg yang diinginkan.

"terpenuhinya hak memilih dalam menentukan wakilnya sendiri di DPR dan pemilu menjadi lebih terbuka dan transparan," terangnya.

Adapun Hakim menyampaikan, masyarakat yang setuju dengan proporsional tertutup, lebih banyak mereka menyampaikan alasan teknis. Misalnya seperti berbiaya mahal, terlalu banyak pilihan, dan pemilu jadi lama.

"Padahal, alasan alasan ini adalah konsekuensi ketika kita sudah memilih sistem demokrasi sebagai sistem politik negara," katanya.

Untuk diketahui, Aspeppi merupakan organisasi perkumpulan lembaga survei yang sudah berdiri secara legal dengan terdaftar di Kemenkumham pada 8 November 2022.

Adapun yang lembaga survei yang tergabung dalam ASPEPPI adalah Skala Survei Indonesia, Poligov, Litbang Sinpo, Simetris, Suara Politik Publik, dan Strakom Nusantara.

Khazanah Islam: Masuk Daftar Nominator Warisan Budaya Tak Benda, Reog Ponorogo Segera Diakui UNESCO

Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Konten Jatim dengan Suara.com.