Menu


Jawaban Atas Pertanyaan Tentang Tidak Adanya Cuti Haid di Perppu Cipta Kerja, Kementerian Ketenagakerjaan: Itu Ada di UU 13 Tahun 2003

Jawaban Atas Pertanyaan Tentang Tidak Adanya Cuti Haid di Perppu Cipta Kerja, Kementerian Ketenagakerjaan: Itu Ada di UU 13 Tahun 2003

Kredit Foto: Pexels

Konten Jatim, Jakarta -

Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) RI menyatakan cuti haid dan melahirkan dalam UU Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003 masih berlaku. Hal ini sejalan dengan dikeluarkannya cuti haid dan melahirkan dalam Peraturan Pemerintah Perubahan Peraturan (Perppu) Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

Pasalnya, hilangnya cuti haid dan hamil dalam Perppu tersebut menuai sorotan dari berbagai macam pihak. Kemenaker pun membantah adanya penghapusan atas cuti haid dan hamil karena memang tidak ditungkan dalam Perppu.

Baca Juga: Puan Maharani Sepakati Cuti Hamil Jadi 6 bulan, Tapi Netizen Beri Usul Lain, Katanya: Lebih Urgent Adalah Cuti Suami.....

"Jadi tidak benar (dihapus), cuti haid dan cuti melahirkan tidak hilang dan masih ada dalam Undang-Undang 13/2003, karena itu tidak diubah, maka cuti haid dan cuti melahirkan tidak dituangkan dalam Perppu 2/2022," kata Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI-JSK) Kemenaker, Indah Anggoro Putri dalam konfrensi pers secara daring virtual, Jumat (6/1/2023).

Dalam konteks cuti haid dan hamil, jelas Indah, acuan yang dipakai adalah Undang-Undang 13 Tahun 2003 pada Pasal 81 tentang cuti haid dan Pasal 82 tentang cuti melahirkan.

"Kan sebenarnya logikanya gak mungkin juga Indonesia ini negara anggota ILO masa melarang atau menghapus mengenai cuti haid atau cuti melahirkan," tambah dia.

Sebelumnya, aktivis Migrant Care Siti Badriyah turut menjadi pemohon uji formil Perppu Cipta Kerja yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Kamis (5/1/2023) lalu. Alasan Siti ikut mengajukan uji formil dikarenakan adanya hak-hak buruh perempuan yang hilang di Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tersebut, salah satunya ialah soal hak cuti haid.

"Dalam baca cepat saya menemukan juga bahwa buruh perempuan dirugikan tentang cuti haid. Jadi pengaturan tentang cuti haid itu tidak ada," kata Siti ditemui di MK, Kamis.

Baca Juga: Alhamdulillah, DPR Beri Kabar Baik Buat Para Suami yang Punya Istri Hamil dan Melahirkan, Simak!

Dengan hilangnya cuti haid itu, Siti khawatir perusahaan tidak akan memberikan cuti haid bagi buruh perempuan. Pun semisal diberikan cuti haid, ia juga khawatir perusahaan ikut memotong gaji buruh perempuan.

Kalau melihat dari Perppu Cipta Kerja, aturan cuti tertuang dalam Pasal 79. Dalam pasal tersebut diterangkan bahwa cuti yang wajib diberikan perusahaan ialah cuti tahunan paling sedikit 12 hari setelah pekerja/buruh bekerja selama 12 bulan secara terus menerus.

Kemudian pada Ayat 5 Pasal 79 dijelaskan bahwa selain waktu istirahat dan cuti sebagaimana dimaksud pada ayat 1, ayat 2, dan ayat 3, perusahaan tertentu dapat memberikan istirahat panjang yang diatur dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan atau Perjanjian Kerja Bersama.

Padahal sebelumnya, cuti haid diberikan kepada pekerja atau buruh perempuan yang tertuang dalam Pasal 81 UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Dalam Ayat 1 Pasal 81 UU Nomor 13 Tahun 2003 dijelaskan kalau pekerja/buruh perempuan yang dalam masa haid merasakan sakit dan memberitahukan kepada pengusaha, tidak wajib bekerja pada hari pertama dan kedua pada waktu haid.

Khazanah Islam: Masuk Daftar Nominator Warisan Budaya Tak Benda, Reog Ponorogo Segera Diakui UNESCO

Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Konten Jatim dengan Suara.com.