Menu


Kembali Urus Partai setelah Terjerat Kasus Korupsi, PPP Puji Romahurmuziy: Terendam di Lumpur Tetap Berlian, Pemikirannya Smart

Kembali Urus Partai setelah Terjerat Kasus Korupsi, PPP Puji Romahurmuziy: Terendam di Lumpur Tetap Berlian, Pemikirannya Smart

Kredit Foto: Instagram/Muhammad Romahurmuzy

Konten Jatim, Jakarta -

Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PPP, Achmad Baidowi ikut menanggapi perdebatan yang terjadi mengenai kembalinya M Romahurmuziy alias Rommy ke partai berlambang Kakbah tersebut.

Diketahui, Rommy sempat tersangkut kasus suap jual beli jabatan di Kementerian Agama, namun kini justru didapuk sebagai Ketua Majelis Pertimbangan DPP PPP.

Achmad Baidowi menyebut bahwa partainya masih membutuhkan pemikiran-pemikiran Rommy.

Baca Juga: Balas Kritikan Warganet Pakai Foto Anies Tengah Masuk Gorong-gorong, Gibran Dinilai Blunder

"Mas Rommy yang punya pengalaman kami tarik lagi ke struktur partai memberikan pemikiran-pemikiran," kata Achmad Baidowi.

"Ingat ya berlian kalaupun dia terendam di lumpur tetap berlian, dia memiliki pemikiran smart basis suara jelas memilih PPP, kalian mengkritik silakan, yang 4,5 persen orang PPP enggak masalah, hak kami kami punya hak," imbuhnya.

Saat ditanya kembalinya Rommy bisa membuat partainya sebagai partai yang mendukung korupsi, Achmad Baidowi menyangkalnya.

Achmad Baidowi bahkan menyebutkan bahwa Rommy malah bisa saja dijadikan duta anti korupsi.

"Justru sebaliknya kita ingin menjadikan Gus Rommy menjadi duta anti korupsi, beliau ingin kami minta memberikan pengarahan wejangan kepada kader partai betapa terdesaknya, tercemarnya, tersudutnya ketika beliau berurursan dengan KPK," ungkap Achmad Baidowi.

"Dan itu sejalan dengan keinginan harapan dari teman-teman dari KPK, jadi jangan menjustifikasi seolah kami pro korupsi," tuturnya.

Baca Juga: Ma'ruf Amin Minta Bantuan Baznas Tidak Dijadikan Politisasi, Singgung Ganjar?

Untuk diketahui, Rommy merupakan terpidana kasus suap jual beli jabatan di Kementerian Agama.

Jabatannya kali ini di PPP menandai 'comeback' ke dunia politik setelah sebelumnya ia divonis bersalah.

Rommy diketahui sudah memenuhi masa pidana penjara sesuai putusan tingkat banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, menjadi satu tahun.

Sebelumnya pada pengadilan tingkat pertama, Rommy divonis 2 tahun.

Khazanah Islam: Masuk Daftar Nominator Warisan Budaya Tak Benda, Reog Ponorogo Segera Diakui UNESCO

Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Konten Jatim dengan Suara.com.