Menu


Kritik Jokowi yang Terbitkan Perppu Cipta Kerja, AHY: Hukum Itu Buat Layani Rakyat, Bukan Melayani Elite

Kritik Jokowi yang Terbitkan Perppu Cipta Kerja, AHY: Hukum Itu Buat Layani Rakyat, Bukan Melayani Elite

Kredit Foto: Partai Demokrat

Konten Jatim, Jakarta -

Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) tak tinggal diam setelah Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Cipta Kerja.

Ia menyatakan bahwa Perppu tersebut tak sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

“Ini tidak sesuai dengan Amar Putusan MK Nomor 91/PUU-XVIII/2020, yang menghendaki pelibatan masyarakat dalam proses perbaikannya. Selain terbatasnya pelibatan publik, sejumlah elemen masyarakat sipil juga mengeluhkan terbatasnya akses terhadap materi UU selama proses revisi,” ujar AHY.

Baca Juga: Jokowi Terbitkan Perppu, AHY Beri Sindiran Pedas Begini

Menurutnya proses yang diambil tidak tepat dan tidak ada argumen kegentingan yang tampak dalam Perppu tersebut karena MK meminta perbaikan, bukan pergantian UU menjadi Perppu.

“Jika alasan penerbitan Perppu harus ada ihwal kegentingan memaksa, maka argumen kegentingan ini tidak tampak di Perppu ini. Bahkan, tidak tampak perbedaan signifikan antara isi Perppu ini dengan materi UU sebelumnya,” jelas AHY.

AHY menegaskan bahwa keluarnya Perppu Cipta Kerja ini adalah kelanjutan dari proses legislasi yang tidak aspiratif dan tidak partisipatif.

“Lagi-lagi, esensi demokrasi diacuhkan. Hukum dibentuk untuk melayani kepentingan rakyat, bukan untuk melayani kepentingan elite. Janganlah kita menyelesaikan masalah, dengan masalah,” tegas AHY.

Terakhir AHY mengingatkan untuk jangan sampai terjerumus ke da?am lubang yang sama.

Baca Juga: Anak Buah AHY Ledek Prabowo, Andre Rosiade Beri Balasan Menohok

“Terbukti, pasca terbitnya Perppu ini, masyarakat dan kaum buruh masih berteriak dan menggugat lagi tentang skema upah minimum, aturan outsourcing, PKWT, aturan PHK, TKA, skema cuti, dan lainnya. Mari terus belajar. Janganlah kita terjerumus ke da?am lubang yang sama,” tutup AHY.

Putusan MK pada 2020 mengamanatkan UU Cipta Kerja inkonstitusional dan harus direvisi dalam waktu dua tahun. Namun kini, bukan revisi yang dilakukan, melainkan Perppu yang dikeluarkan pemerintah agar UU Cipta Kerja tersebut tetap berlaku.

Khazanah Islam: Awas! Ini Sederet Posisi Seks yang Dilarang dalam Islam, tapi Nomor 2 Sering Dilakukan

Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Konten Jatim dengan Fajar.



Berita Terkait