Menu


Begini Hukum Pesugihan dalam Agama Islam Menurut Mamah Dedeh

Begini Hukum Pesugihan dalam Agama Islam Menurut Mamah Dedeh

Kredit Foto: Istimewa

Konten Jatim, Depok -

Hukum pesugihan dalam Agama Islam tentunya sudah diketahui oleh umat Muslim yang baik. Mengingat bahwa pesugihan berkaitan erat dengan sihir, dukun dan ilmu gaib, hukum pesugihan dalam Agama Islam bisa disimpulkan sebagai bentuk sirik.

Hal ini diucapkan langsung oleh Tokoh Muslimah Dedeh Rosidah atau biasa disapa Mamah Dedeh dalam acara religiOne, disadur pada Rabu (14/12/2022). Perlu diketahui bahwa pesugihan merupakan salah satu metode mendapatkan harta kekayaan secara instan.

Baca Juga: Profil Teddy Minahasa Putra, Kapolda Jatim Yang Menyalahgunakan Sabu

"Pesugihan itu manusia yang minta-minta kepada iblis, jin atau setan. Apa yang mereka minta? Kekayaan yang instan. Mereka memohon kepada iblis ke tempat angker untuk meminta kekayaan di sana," terang Mamah Dedeh.

Pesugihan ini bukan tanpa syarat. Umumnya, orang-orang yang melakukan pesugihan akan dimintai syarat berupa tumbal. Namun, tumbal yang mereka perlukan biasanya berupa sosok manusia yang memiliki hubungan darah dengan peminta pesugihan.

Baca Juga: Profil Toni Harmanto, Kapolda Jatim Pengganti Tedi Minahasa Yang Kontroversial

"Misalnya, ada seorang bapak yang ingin melakukan pesugihan. Orang-orang yang ditumbalkan adalah orang-orang yang memiliki hubungan darah, seperti anaknya, istrinya, adiknya, iparnya. Wallahualam nggak ngerti," lanjutnya.

Dan karena orang-orang yang meminta kekayaan ini harus meminta kepada jin, setan atau iblis, maka hukum dari pesugihan sendiri adalah sirik. Padahal, dalam Agama Islam sendiri, umat Muslim harus mencari nafkah dengan cara yang halal.

"Dalam Agama Islam, seseorang hanya boleh meminta harta kepada Allah SWT. Bukan sama jin, iblis, setan atau sejenisnya. Orang yang melakukan pesugihan dosanya besar," kata Mamah Dedeh.

Baca Juga: Apakah Pesugihan Bisa Dibatalkan? Ini Jawaban Ustad Khalid Basalamah

Mamah Dedeh mengutip surat An Nisa ayat 48, yang menjelaskan bahwa Allah SWT akan mengampuni dosa lain selain sirik. Jadi, siapapun yang sudah melakukan dosa ini, maka orang tersebut sudah berbuat dosa yang amat besar.

"Kalau apa yang saya katakan tadi benar, maka orang yang melakukan pesugihan maka dosanya bertumpuk-tumpuk. Dirinya sudah meragukan keesaan Allah SWT dan melakukan banyak dosa lain dalam proses pesugihan," tutup Mamah Dedeh.

Baca Juga: Apa Itu DBH Migas? Simak Penjelasan Berikut

Khazanah Islam: Pujian untuk Ambisi Berkelanjutan, Warta Ekonomi Gelar Indonesia Most Visionary Companies Awards 2024