Menu


Anggota DPRD DKI Ini Turut Kecam Pencopotan Marullah, Sebut Heru Budi Cacat Hukum

Anggota DPRD DKI Ini Turut Kecam Pencopotan Marullah, Sebut Heru Budi Cacat Hukum

Kredit Foto: Twitter/Renalaila92

Konten Jatim, Surabaya -

Anggota DPRD DKI Jakarta Mohamad Taufik mengkritisi keputusan Penjabat Gubernur Heru Budi Hartono yang mencopot Marullah Matali sebagai Sekretaris Daerah DKI Jakarta. Ia menilai tindakan Heru tersebut telah melanggar aturan.

Taufik menyebut, kebijakan Heru diduga melanggar Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

"Ini negara punya aturan hukum. Semua kebijakan harus berdasarkan peraturan dan hukum yang berlaku," ujar Taufik kepada wartawan, Selasa (6/12/2022).

Baca Juga: Heru Budi Dihujani Keluhan Saat Blusukan di Pasar Induk Kramat Jati: Harga Naik Semua Pak

Mantan politisi Gerindra itu menyebut pada Pasal 116 Ayat 1 UU ASN ditegaskan pejabat pembina kepegawaian dilarang mengganti pejabat pimpinan tinggi selama dua tahun terhitung sejak pelantikan pejabat pimpinan tinggi.

Pengecualian diberikan jika pejabat pimpinan tinggi tersebut melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan dan tidak lagi memenuhi syarat jabatan yang ditentukan.

"Sekarang Marullah melanggar aturan hukum tidak? Kan, tidak. Jangan seenaknya saja," jelasnya.

Dalam Ayat 2 juga ditegaskan penggantian pejabat pimpinan tinggi utama dan madya sebelum dua tahun dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan presiden.

Taufik lantas khawatir Presiden Joko Widodo yang mengeluarkan Keppres pemberhentian Sekda malah akan digugat di PTUN hanya karena tindakan Heru ini.

"Pj Gubernur DKI yang terhormat ikuti UU ASN dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 91 Tahun 2019 tentanh Penunjukan Penjabat Sekda. Jangan dibiasakan menerjang aturan," ucapnya.

Baca Juga: Yasonna Laoly Kritik Fraksi PKS yang Walk Out Saat Sidang Paripurna, Demokrat Disebut Contoh yang Baik

Karena itu, pencopotan Marullah sebagai Sekda DKI disebutnya hanya karena pertimbangan politis atau ketidaksukaan Heru. Ia pun merasa miris dengan kondisi ini karena posisi Sekda DKI juga memiliki penting karena merupakan Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).

"Saya merasa miris dan sangat prihatin atas terjadinya Sekdaprov DKI dimutasi sebagai Deputi. Secara konsekuensi yuridisnya jika secara fakta hukum terbukti. Maka SK Pj Gubernur DKI mengandung unsur cacat hukum. Bahkan, keberlakuanya tidak sah dan batal demi hukum," ucapnya.

"Saya sampaikan ini, karena Heru pejabat yang taat aturan dan hukum, bukan seorang pejabat pemberani,” katanya.

Khazanah Islam: Masuk Daftar Nominator Warisan Budaya Tak Benda, Reog Ponorogo Segera Diakui UNESCO

Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Konten Jatim dengan Suara.com.