Menu


Perwira Paspampres Diduga Perkosa Prajurit Kostrad, Panglima TNI: Pecat!

Perwira Paspampres Diduga Perkosa Prajurit Kostrad, Panglima TNI: Pecat!

Kredit Foto: Shutterstock

Konten Jatim, Jakarta -

Mabes TNI saat ini tengah mengusut adanya dugaan pemerkosaan seorang perwira Pasukan Pengaman Presiden (Paspampres) terhadap Prajurit Komando Wanita (Kowad) berpangkat Letda dari Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat (Kostrad).

Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa pun turut membenarkan terkait adanya seorang perwira Paspampres yang diduga memerkosa prajurit wanita dari Divif 3 Kostrad saat keduanya bertugas untuk acara Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) G20 di Bali.

Andika memastikan bahwa pelaku bakal dipecat dari TNI.

Baca Juga: Jusuf Kalla Ceritakan Kenangannya dengan Sosok Ferry Mursyidan: Kalau Tak Ada Dia Tidak Ramai

Pelaku yang dimaksud yakni Mayor Infanteri BF.

Sementara korban adalah Letda Caj (K) GER.


Andika menekankan kalau apa yang dilakukan Mayor Infanteri BF sudah termasuk ke dalam tindak pidana.

Selain itu, hukumannya bakal berlapis terlebih pelaku melakukannya terhadap sesama keluarga TNI.

"Bagi saya keluarga besar TNI, Polri, sama saja, maka hukuman tambahannya adalah pecat. Itu harus," kata Andika di Markas Kolinlamil, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Kamis (1/12/2022).

Baca Juga: Presiden Jokowi Ungkap Kinerja Mendiang Ferry Mursyidan Saat Jadi Menteri

Andika menyebut kalau Mayor Infanteri BF sudah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka.

Menurutnya, Mayor Infanteri BF tengah menjalani penyelidikan di Makassar, Sulawesi Selatan.

"Karena korban ini bagian dari Divisi III Kostrad," lanjutnya.

Andika mengatakan kalau kasus tersebut bakal diambil alih oleh Puspom TNI dikarenakan pelaku merupakan bagian dari Paspampres.

Khazanah Islam: Pujian untuk Ambisi Berkelanjutan, Warta Ekonomi Gelar Indonesia Most Visionary Companies Awards 2024

Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Konten Jatim dengan Suara.com.



Berita Terkait