Menu


Tudingan soal Ijazah Palsu Jokowi Selamanya Akan Menggantung dan Jadi Isu Liar Tak Berkesudahan

Tudingan soal Ijazah Palsu Jokowi Selamanya Akan Menggantung dan Jadi Isu Liar Tak Berkesudahan

Kredit Foto: Sumber bebas

Konten Jatim, Depok -

Pakar hukum Yusril Ihza Mahendra menyayangkan pencabutan gugatan perbuatan melawan hukum atas kasus “Ijazah Palsu Jokowi”.

Pencabutan gugatan itu dilakukan oleh para pengacara Bambang Tri Mulyono (BTM) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (Kamis 27/10/2022).

Selain menyayangkan pencabutan gugatan, Yusril Ihza Mahendra juga menyayangkan mengapa polisi menahan Bambang Tri dalam dugaan melakukan tindak pidana pencemaran agama.

"Walaupun penahanan ini tidak berkaitan dengan gugatan “ijazah palsu Jokowi”, namun langkah itu mengesankan Pemerintah menggunakan kekuasaan, bukannya hukum, dalam menghadapi BTM," kata Yusril lewat keterangan tertulisnya, Sabtu (29/10/2022).

Baca Juga: Inikah Cara Kotor Jokowi Lemahkan Prabowo dan Singkirkan Anies Demi Muluskan Den Ganjar Menang Pilpres 2024?

Menurut Yusril, penahanan Bambang Tri menjadi alasan Eggi Sudjana dan Ahmad Khozinudin untuk mencabut gugatan. Sebagai pengacara, mereka merasa sulit mengumpulkan bukti-bukti untuk memenangkan gugatan.

Pasalnya, Bambang Tri ditahan polisi dan tidak bisa dikunjungi.

Padahal, bagi pengacara hanya Bambang Tri lah yang mempunyai akses kepada saksi-saksi dan bukti untuk dihadirkan dalam persidangan.


"Dengan dicabutnya gugatan, maka apakah ijazah Jokowi, mulai SD, SMP, SMA dan UGM yang dijadikan syarat Jokowi maju ke Pilpres, asli atau palsu, akhirnya tidak pernah terbukti dan diputuskan oleh pengadilan," ujar Yusril.

"Padahal putusan hukum yang inkracht van gewijsde dan menyatakan ijazah Jokowi asli atau palsu sangat penting, bukan saja untuk mengakhiri kontroversi politik mengenai soal itu, tetapi juga sangat penting untuk kepastian hukum, agar kasus kontroversial ini berakhir dengan jelas."

"Kalau tidak, kasus ini selamanya akan menggantung dan menjadi gunjingan politik tanpa henti," ucap pria yang pernah menjabat menteri di era lima presiden itu.

Baca Juga: Rahasia di Balik Nomor Punggung 12 dan 10 yang Dipakai Kaesang dan Erina di Foto Prewed-nya 

Menurut Yusril, para pendukung dan simpatisan Jokowi akan ramai-ramai membuat pernyataan ke media, termasuk para pejabat pemerintah, pejabat struktural dan dosen UGM serta sahabat, teman seangkatan dan handai taulan Jokowi yang menyatakan mereka menjadi “saksi” ijazah Jokowi asli.

Sebaliknya juga Bambang Tri dan para pendukungnya tidak akan pernah berhenti menggunakan media yang ada untuk terus melancarkan serangan bahwa Jokowi adalah “penipu” dan “ijazahnya palsu” dengan bukti-bukti versi mereka.

"Tetapi semua pernyataan itu hanyalah bagian dari pembentukan dan penggalangan opini belaka. Dari sudut hukum, pernyataan-pernyataan itu tidak ada bobot dan nilanya, kecuali keterangan itu diucapkan di bawah sumpah dalam sidang pengadilan yang terbuka untuk umum," pungkas Yusril.

Khazanah Islam: Awas! Ini Sederet Posisi Seks yang Dilarang dalam Islam, tapi Nomor 2 Sering Dilakukan



Berita Terkait