Menu


Partai Demokrat Yakin Mahkamah Agung Tak Kabulkan PK Moeldoko

Partai Demokrat Yakin Mahkamah Agung Tak Kabulkan PK Moeldoko

Kredit Foto: Partai Demokrat

Konten Jatim, Jakarta -

Partai Demokrat yang diprakarsai SBY optimistis upaya mengambil alih partai dengan metode PK akan gagal. Pasalnya, upaya yang sama pernah dilakukan namun selalu sia-sia. 

Partai Demokrat meyakini pemerintah akan obyektif mempertimbangkan keberadaan dan legalitas partai. Hal tersebut sudah sesuai dengan aturan yang berlaku.

Baca Juga: Maju sebagai Calon Gubernur dari Demokrat, Dede Yusuf: Saya Siap Bertarung!

Ketua Badan Pembinaan Organisasi Kaderisasi Partai Demokrat Herman Khaeron mengatakan PK Moeldoko tidak menunjukan adanya novum sebagai syarat PK.

Partai Demokrat meyakini bahwa lembaga peradilan akan memutus perkara itu sesuai dengan mekanisme hukum dan tidak terpengaruh intervensi pihak manapun. "Sampai saat ini kami berkeyakinan dan percaya dengan lembaga penegak hukum. Bahwa gugatan Moeldoko ini hanya nafsu berkuasa belaka," kata Anggota Komisi VI DPR tersebut, Senin (29/5/2023).

Menurutnya, PK Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko sulit untuk dikabulkan oleh Mahkamah Agung (MA).

"Menurut saya sulit diluar logika dan nalar bahwa PK Moeldoko itu akan dikabulkan oleh majelis hakim," kata pria yang akrab disapa Hero itu.

Herman Khaeron menyatakan, gugatan pembegalan partai oleh Moeldoko Cs sudah 16 kali ditolak oleh pengadilan sehingga tidak mungkin PK dikabulkan.

Baca Juga: Tanggapi MA yang Diisukan Kabulkan PK Moeldoko, Pengamat: Harus Ditolak Karena Tak Punya Legal Standing

"Gugatan oleh Moeldoko Cs itu sudah 16 ditolak oleh lembaga peradilan, sehingga kami optimis tidak akan dikabulkan," ujarnya.

Khazanah Islam: Masuk Daftar Nominator Warisan Budaya Tak Benda, Reog Ponorogo Segera Diakui UNESCO

Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Konten Jatim dengan Republika.