Menu


Tanggapi MA yang Diisukan Kabulkan PK Moeldoko, Pengamat: Harus Ditolak Karena Tak Punya Legal Standing

Tanggapi MA yang Diisukan Kabulkan PK Moeldoko, Pengamat: Harus Ditolak Karena Tak Punya Legal Standing

Kredit Foto: Instagram/Moeldoko

Konten Jatim, Jakarta -

Seharusnya Mahkamah Agung (MA) menolak usulan uji materiil Kepala Staf Presiden, Moeldoko, atas legalitas kepemimpinan Partai Demokrat

Pengama politik, Jamilludin Ritonga mengatakan, jika ternyata PK Moeldoko tersebut dikabulkan oleh MK, maka keadilan sudah dirampas secara sewenang-wenang. 

Baca Juga: SBY Khawatir Sistem Pemilu Diubah Hanya dengan Coblos Partai

"Ini perampasan keadilan yang sewenang-wenang," kata Jamilludin melalui pesan elektroniknya kepada Akurat.co di Jakarta, Senin (29/9/2023).

Dia beralasan, objek gugatan PK Moeldoko hanyalah AD/ART Partai Demokrat. Sementara, dalam hierarki hukum di Indonesia, AD/ART bukan produk perundang-undangan.

"Sesuai konstitusi, MA memang memiliki kewenangan judicial review terhadap peraturan perundang-undangan di bawah UU yang dinilai tidak sesuai atau bertentangan dengan UU. Sementara AD/ART yang hanya produk Partai Demokrat dan berlaku hanya di internal partainya, tentu bukan produk perundang-undangan," ujarnya.

Khazanah Islam: Awas! Ini Sederet Posisi Seks yang Dilarang dalam Islam, tapi Nomor 2 Sering Dilakukan

Tampilkan Semua Halaman

Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Konten Jatim dengan Akurat.