Menu


Perpanjangan Jabatan Pimpinan KPK Dicurigai Terkait Pilpres 2024

Perpanjangan Jabatan Pimpinan KPK Dicurigai Terkait Pilpres 2024

Kredit Foto: Antara/Dhemas Reviyanto

Konten Jatim, Jakarta -

Guru Besar Hukum Tata Negara Denny Indrayana melihat bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) untuk perpanjangan jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat ini sarat kaitannya dengan Pilpres 2024. Ia mensinyalir KPK akan dijadikan alat mencegah lawan politik. 

Denny mengamati kasus dugaan korupsi yang tengah diusut KPK berpotensi menyasar peserta Pemilu 2024. 

Baca Juga: Masa Jabatan Pimpinan KPK Diubah Jadi 5 Tahun, Ahmad Sahroni: Bingung bin Ajaib dan Nyata

"Kenapa perubahan masa jabatan menjadi 5 tahun itu adalah bagian dari strategi pemenangan Pilpres 2024? Karena, ada kasus-kasus di KPK yang perlu 'dikawal', agar tidak menyasar kawan koalisi, dan diatur dapat menjerat lawan oposisi Pilpres 2024," kata Denny, mengutip Republika, Kamis (25/5/2023). 

Denny menyebut strategi menjadikan KPK bagian merangkul kawan sekaligus memukul lawan berpotensi berantakan kalau proses seleksi pimpinan baru tetap berjalan.

Merujuk aturan lama, seleksi pimpinan KPK mesti dilakukan lagi pada Desember 2023. Tapi putusan MK membuat seleksi itu tak perlu dilakukan lagi. 

"Akan lebih aman jika pimpinan KPK yang sekarang diperpanjang hingga selesainya Pilpres di 2024," ujar Denny. 

Atas kondisi ini, Denny menyatakan penegakan hukum hanya dijadikan alat untuk menguatkan strategi pemenangan pemilu, khususnya Pilpres 2024. 

"Putusan MK yang mengubah masa jabatan dari 4 tahun menjadi 5 tahun sudah memenuhi kepentingan strategi Pilpres yang menjadikan kasus hukum di KPK sebagai alat tawar politik penentuan koalisi dan paslon capres-cawapres Pilpres 2024," ujar Denny.  

Tercatat, pimpinan KPK saat ini masa jabatannya mestinya berakhir di Desember 2023 karena dilantik pada Desember 2019. Sehingga putusan MK ini membuat mereka betah di kursi pimpinan KPK hingga Pilpres 2024.

"Mendapatkan ekstra tambahan waktu satu tahun alias mendapatkan 'gratifikasi perpanjangan masa jabatan', melalui putusan MK ini," jelas eks Wamenkumham itu. 

MK baru saja memutuskan menerima gugatan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron soal perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK dari empat tahun menjadi lima tahun. Lewat putusan itu, Ketua KPK Firli Bahuri dkk akan terus menjabat hingga tahun depan atau di masa Pemilu 2024.

"Mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya," tandas Ketua MK Anwar Usman.

Khazanah Islam: Awas! Ini Sederet Posisi Seks yang Dilarang dalam Islam, tapi Nomor 2 Sering Dilakukan

Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Konten Jatim dengan Republika.



Berita Terkait