Menu


Ternyata Mantan Napi Koruptor Bisa Nyaleg, Asal Harus Melakukan ini...

Ternyata Mantan Napi Koruptor Bisa Nyaleg, Asal Harus Melakukan ini...

Kredit Foto: Suara.com

Konten Jatim, Jakarta -

Hotman Paris Hutapea menanggapi pertanyaan dari Deddy Corbuzier perihal mantan narapidana koruptor yang melakukan atau mendaftar caleg (calon legislatif).

"Udah, memang sudah keluar peraturannya, boleh nyaleg," kata Hotman Paris, melalui kanal Youtube Deddy Corbuzier, Selasa (20/9/2022).

Meski sudah melakukan tindakan korupsi, para mantan koruptor masih bisa mendaftar caleg dengan syarat sudah mengumumkan kepada masyarakat tentang dirinya sebagai mantan narapidana korupsi.

Baca Juga: Wow, Koruptor Bisa Mudah Dibebaskan Hanya Karena Melakukan Berkebun? Begini Penjelasan Hotman Paris

"Intinya, peraturan sekarang yang penting dia declare, dia mengumumkan ke publik 'oi saya ini bekas narapidana korupsi lho' itu aja," ujar Hotman.

Hotman mengatakan bahwa peraturan terkait mantan koruptor yang mendaftar caleg sejak dahulu sudah diperbolehkan, dan telah tertulis dalam Undang-Undang (UU).

Sebagai pengacara, Hotman mengungkapkan pendapat seharusnya mantan narapidana koruptor tidak diperbolehkan mendaftar caleg.

Menurutnya, persyaratan untuk menjadi pejabat legislatif diperlukan nilai moral yang benar-benar bersih.

Hotman juga menuturkan masih banyak orang Indonesia lainnya, daripada memilih koruptor sebagai pejabat legislatif.

"Masih ada anak Indonesia 250 juta lagi gitu lho, kenapa harus mereka? Seolah-olah gak ada pilihan lagi," pungkasnya.

Baca Juga: Buah Jatuh Gak Jauh dari Pohon! Alex Noerdin dan Anaknya Sama-sama Divonis Penjara Karena Korupsi

Khazanah Islam: Pujian untuk Ambisi Berkelanjutan, Warta Ekonomi Gelar Indonesia Most Visionary Companies Awards 2024



Berita Terkait