Menu


Kesejahteraan Buruh di Indonesia: Ternyata Belum Sebaik Itu

Kesejahteraan Buruh di Indonesia: Ternyata Belum Sebaik Itu

Kredit Foto: Antara/Galih Pradipta

Konten Jatim, Depok -

Setiap tanggal 1 Mei, masyarakat tidak hanya di Indonesia, melainkan juga dunia, merayakan Hari Buruh Internasional yang bertujuan sebagai bentuk penghargaan kerja keras para buruh dalam keseharian masyarakat luas.

Yang menarik, narasi buruh dalam Hari Buruh Internasional setiap tahunnya selalu sama, yakni meningkatkan kesejahteraan buruh di Indonesia. Sudah sejak lama para buruh berusaha untuk memperoleh kesejahteraan yang lebih baik dibandingkan sebelumnya.

Memangnya, bagaimana sebenarnya kesejahteraan buruh di Indonesia? Apakah masih kurang baik sehingga masih dirasa perlu peningkatan? Berikut penjelasannya merangkum jurnal dari Universitas Negeri Yogyakarta dan beberapa sumber lain pada Jumat (28/4/2023).

Baca Juga: Tanggal 1 Mei Peringatan Hari Buruh Internasional, Simak Sejarahnya

Kesejahteraan Buruh di Indonesia

Polemik kesejahteraan buruh masih banyak diperdebatkan oleh banyak pihak dan bisa dikatakan cukup kompleks. Di satu sisi, pemerintah mengaku kalau mereka selalu mengusahakan yang terbaik agar bisa meningkatkan kesejahteraan buruh.

Namun, di sisi lain, bukti bahwa para buruh mengeluhkan hal serupa tiap tahunnya merupakan bukti masih ada yang salah dalam sistem kerja di Indonesia. Lebih buruk, dari sisi pengusaha dan investor, agak sulit nampaknya untuk mengubah sistem yang ada karena mereka berpotensi kehilangan keuntungan.

Jika berbicara gaji sebagai indikator kesejahteraan, buruh memperoleh sekitar Rp3 juta per bulan berdasarkan data dari Badan Pusat Statistik (BPS). Meskipun terlihat wajar, nyatanya jumlah tersebut belum tentu bisa memenuhi kebutuhan keseharian buruh.

Baca Juga: Said Iqbal Dukung Ganjar, Loyalis Anies: Buruh Hanya Dimanfaatkan!

Ini disebabkan dengan harga kebutuhan yang selalu meningkat setiap tahunnya. Kenaikan upah buruh per tahun tidak begitu terasa manfaatnya karena mereka juga tidak selalu mampu menghidupi buruh dan keluarga jika ada.

Lebih dari itu, indikator kesejahteraan buruh juga bisa dilihat dari lingkungan kerja mereka. Banyak dari buruh yang harus bekerja lebih dari 8 jam per hari. Dengan bayaran minim, tentunya hal ini tidak sebanding dengan apa yang mereka lakukan keseharian.

Belum lagi lingkungan kerja mereka yang terkadang tidak bersahabat. Seperti buruh pabrik misalnya, yang berpotensi terpapar zat berbahaya dari pabrik serta bisa mengalami kecelakaan kerja. Lingkungan kerja tersebut tentunya tidak ideal.

Ini semua bermuara kepada perusahaan yang berlaku seenaknya karena melihat celah untuk memanfaatkan para pekerja. Padahal, terdapat regulasi yang perlu diikuti untuk mengakomodir hak buruh sampai yang paling kecil.

Peran pemerintah untuk menertibkan perusahaan yang berpotensi untuk melanggar peraturan amat besar jika ingin mensejahterakan buruh. Selama tidak ada tindakan tegas, maka ada potensi perusahaan bisa berlaku sembarangan terhadap buruh.

Baca Juga: Pengamat: UU Ciptaker Dipaksakan untuk Sediakan Karpet Merah bagi Investor

Perppu Ciptaker Bisa Sejahterakan Buruh?

Pada awal 2023, Presiden Joko Widodo alias Jokowi mengesahkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang Cipta Kerja. Perppu tersebut dikatakan bisa membantu meningkatkan kesejahteraan buruh.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko Ekonomi) Airlangga Hartarto menjelaskan kalau Perppu Cipta Kerja akan menjamin kesejahteraan buruh dan membantu menstabilkan perekonomian negara di tengah ancaman resesi global.

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah juga mengatakan Perppu Cipta Kerja bisa melindungi hak masyarakat luas dalam bekerja. Sayangnya, masyarakat dan pakar hukum menemukan banyak kejanggalan dalam Perppu tersebut.

Baca Juga: Ikuti Jejak BEM UI Kritik Perppu Ciptaker, BEM Unand Bikin Poster 'Attack on Puan'

Mulai dari cuti hamil, sistem pengupahan yang kurang jelas, sampai hari libur yang tidak pasti, membuat para pekerja dipertanyakan kesejahteraannya jika perppu ini akhirnya berlaku.

Khazanah Islam: Masuk Daftar Nominator Warisan Budaya Tak Benda, Reog Ponorogo Segera Diakui UNESCO



Berita Terkait