Menu


Kader PAN Soroti Polemik Salat Ied di Lapangan: Seharusnya Tidak Terjadi

Kader PAN Soroti Polemik Salat Ied di Lapangan: Seharusnya Tidak Terjadi

Kredit Foto: Pexels/Didno Didno

Konten Jatim, Depok -

Sejumlah pihak mengomentari larangan masyarakat Islam aliran Muhammadiyah untuk melangsungkan salat Idulfitri di lapangan ketika mereka melangsungkan hari raya Idulfitri pada Jumat 21 April 2023 mendatang.

Mengutip Suara.com pada Rabu (19/4/2023), salah satunya datang dari Anggota DPR Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), Guspardi Gaus.

Dirinya menyoroti soal penolakan pemberian izin penggunaan lapangan untuk Salat Ied Muhammadiyah oleh pemerintah Pekalongan dan Sukabumi. Meski kekinian sudah diizinkan, Guspardi Gaus menilai tidak seharusnya penolakan terjadi.

Baca Juga: Polemik Salat Ied di Lapangan, Menag Yaqut Minta Jangan Sampai Pemda Tidak Fasilitasi Muhammadiyah

Apalagi, kata dia, alasan memberikan izin menggunakan lapangan lantaran pihak pemerintah daerah masih menunggu pengumuman resmi dari pemerintah pusat, dalam hal ini Kementerian Agama terkait penetapan 1 Syawal 1444 H. 

Diketahui, penetapan Lebaran antara Muhammadiyah dan pemerintah pada tahun ini memang berpotensi berbeda.Tetapi ditekankan Guspardi Gaus, alasan tersebut tentu tidak bisa dijadikan dasar melakukan penolakan memberi izin.

"Hal ini tentu tidak bisa digunakan sebagai alat legitimasi untuk menolak pemberian izin penggunaan fasilitas publik seperti lapangan dan fasilitas lainnya digunakan oleh warga negara dalam melaksanakan ibadah salat Idulfitri yang tanggal pelaksanaanya berpotensi berbeda dari pemerintah," kata Guspardi Gaus, Selasa (18/4/2023).

Guspardi Gaus mengatakan pemerintah seharusnya berkewajiban menjamin kemerdekaan warga negaranya dalam melaksanakan ibadah, termasuk pelaksanaannya di lapangan. Ia lantas meminta pemerintah pusat tidak membiarkan pemerintah daerah membuat kebijakan yang bertentangan dengan konstitusi dan melanggar kebebasan beragama.

Baca Juga: Sederet Dosa di Hari Raya Idulfitri, Pernah Kepikiran?

"Jika dibiarkan bukan tidak mungkin pemerintah daerah lainnya akan mengikuti kebijakan pelarangan penggunaan fasilitas publik karena melaksanakan ibadah sesuai dengan agama dan keyakinannya. Setelah pelarangan dari Pemkot Pekalongan disusul Pemkot Sukabumi, setelah itu kota atau kabupaten mana lagi?" ujarnya.

Ia menekankan perbedaan penetapan tanggal pelaksanaan salat Idulfitri sebagai konsekuensi penetapan 1 Syawal merupakan sesuatu yang harus dihormati bersama. Perbedaan penetapan 1 Syawal terjadi karena metode yang digunakan berbeda, yakni antara metode hisab dan ru’yah.

Baca Juga: Hukumnya Sunah Muakkad, Salat Idulfitri Sebaiknya Dilakukan di Lapangan atau Masjid?

"Pemerintah pusat sampai pemerintah daerah jangan sampai terkesan mendukung satu metode penetapan 1 Syawal tetapi mengesampingkan metode perhitungan lainnya. Oleh karena itu pemerintah pusat sampai ke pemerintah daerah harus bijaksana menangani persoalan umat Islam yang menggunakan fasilitas publik yang dimilki negara untuk dipergunakan sebagai tempat pelaksanaan salat Idulfitri," tuturnya.

Khazanah Islam: Masuk Daftar Nominator Warisan Budaya Tak Benda, Reog Ponorogo Segera Diakui UNESCO

Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Konten Jatim dengan Suara.com.