Menu


Wow, dari Hitung-hitungan Ini, Jadi Koruptor di +62 Memang Menjanjikan Masa Depan Cerah! Pendapatan Fantastis, Resiko Gak Seberapa

Wow, dari Hitung-hitungan Ini, Jadi Koruptor di +62 Memang Menjanjikan Masa Depan Cerah! Pendapatan Fantastis, Resiko Gak Seberapa

Kredit Foto: Ilustrasi - Mencari Uang. (Foto: Dok Suara.com)

Konten Jatim, Jakarta -

Bebasnya Pinangki Sirna Malasari dari penjara membuatnya langsung jadi bahan pergunjingan, tak terkecuali di twitter.

Salah seorang pengguna twitter dengan nama akun @rizkidwika langsung membuat simulasi keuntungan yang didapat mantan jaksa tersebut dari kasus suap Djoko Tjandra.

Diketahui, jaksa Pinangki menerima uang suap sekitar 500 ribu dolar AS atau sekitar Rp 7 miliar dari Djoko Tjandra sebagai uang muka kepengurusan fatwa MA.

Baca Juga: Hidup dengan Gaji Fantastis Plus Mobil Mewah, Ahyudin ACT: Saya Tidak Korupsi, Saya Ini Ustadz, Saya Hanya Mengambil Hak Saya

Dalam perkara tersebut, Pinangki pada awalnya divonis 10 tahun. Namun, dengan berbagai peringanan hukuman, ia akhirnya hanya menjalani hukuman penjara selama 13 bulan.

"Suap 7,35 M, Denda 600 juta, Di lapas cuma 13 bulan. Berarti profit sebulannya 500 jt++" tulis @rizkidwika.

"Kerjaan apa pula coba yang bisa menghasilkan duit segini banyak?" lanjutnya.

Pinangki mulai menjalani hukuman di Lapas II-A Tangerang, pada 2 Agustus 2021 silam.

Namun, ia sudah resmi bebas bersyarat pada Senin (6/9/2022).

Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Permasyarakatan, Rika Aprianti mengatakan, Pinangki sudah melalui masa hukuman selama 2/3, atau sesingkatnya ialah 9 bulan.

Baca JugaWow! Segini Kekayaan Mardani Maming yang Disorot Usai Jadi Tersangka Kasus Dugaan Suap, Bikin Melongo

Khazanah Islam: Masuk Daftar Nominator Warisan Budaya Tak Benda, Reog Ponorogo Segera Diakui UNESCO