Sidang etik yang dilakukan Komisi Kode Etik Polri (KKEP) pada Jumat kemarin kembali memakan korban.
Kali ini, ada dua perwira Polri yang diputuskan dipecat dengan status pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH).
Keduanya adalah Kompol Chuck Putranto dan Kompol Baiquni Wibowo.
Keduanya adalah perwira menengah yang menjadi bawahan Irjen Ferdy Sambo semasa masih memimpin Divisi Propam Polri.
"Pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Praestyo, Jakarta, Jumat (2/9/2022).
Baca Juga: Ternyata 2 Perwira Polri Ini yang Merusak Rekaman CCTV Dalam Kasus Brigadir J
Terkait keputusan sidang pelanggaran kode etik terhadap Kompol Chuck Putranto dan Kompol Baiquni Wibowo, Dedi nyatakan bahwa itu sudah diputuskan secara kolektif kolegial.
Selain itu, dari hasil persidangan itu menyatakan bahwa Chuck Putranto dan Baiquni Wibowo telah melakukan tindakan tercela atas kasus pembunuhan Brigadir Yosua.
Seperti halnya Ferdy Sambo, Chuck Putranto dan Baiquni Wibowo juga mengajukan banding atas keputusan yang dihasilkan dari persidangan itu.
"Proses tetap berjalan khusus untuk sidang banding nantinya akan disiapkan komisi banding koordinasi antara Divkum Polri," Pungkasnya.
Khazanah Islam: Masuk Daftar Nominator Warisan Budaya Tak Benda, Reog Ponorogo Segera Diakui UNESCO