Menu


Soal Mahfud MD Bongkar Kasus Rp349 Triliun, Guntur Romli: Seakan-akan Beri Ceramah ke Lembaga yang Gus Dur Bilang Taman Kanak-kanak

Soal Mahfud MD Bongkar Kasus Rp349 Triliun, Guntur Romli: Seakan-akan Beri Ceramah ke Lembaga yang Gus Dur Bilang Taman Kanak-kanak

Kredit Foto: Instagram/Mahfud MD

Konten Jatim, Jakarta -

Politisi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Guntur Romli menyoroti Menko Polhukam Mahfud MD yang membongkar adanya transaksi tidak wajar Rp349 triliun di Kementerian Keuangan (Kemenkeu)

Ia menyoroti bagaimana Mahfud berani berbicara tegas ketika orang-orang di sekelilingnya berusaha menggertak dirinya. Mahfud tetap memberikan dalil-dalil hukum dengan logika yang sederhana. 

Baca Juga: Mahfud MD Bongkar Kasus Transaksi Rp349 Triliun, Dedek Prayudi: Perjalanan Tidak Mudah, Mereka Terlanjur Menikmati Kerusakan

"Kita menyaksikan Prof Mahfud MD dengan nada keras dan ganas dengan dalil-dalil yang bersumber dari undang-undang yang kita punya, dengan logika sederhana, dan dari dalil Bahasa Arab dan Bahasa Latin diungkapkan," ujar Guntur Romli, mengutip video yang diunggah di kanal YouTube COKRO TV, Sabtu (2/4/2023). 

"Seakan-akan memberikan ceramah kepada sebuah lembaga yang oleh Gus Dur waktu zaman itu disebut dengan taman kanak-kanak," tambahnya. 

Guntur Romli juga heran mengapa ketika Mahfud MD ingin mengungkap kasus kejahatan, justru malah dihalang-halangi. Bahkan dihalang-halanginya oleh anggota DPR. 

Hal tersebut justru menimbulkan pertanyaan besar, apakah yang mencoba menahan atau menghalangi ini terlibat dalam kasus tersebut? 

"Prof Mahfud ingin mengungkap kejahatan yang dilakukan oleh maling, ini ilustrasinya. Tapi kok ada yang mencoba menahan-nahan? Jangan-jangan yang mengancam itu adalah satu komplotan, satu gerombolan dengan maling-maling itu," kata Guntur Romli. 

Menko Polhukan Mahfud MD membongkar transaksi tidak wajar sebesar Rp349 triliun di Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Keputusan Mahfud MD untuk membongkar kasus ini mengejutkan publik. 

Mahfud kemudian rapat bersama Komisi III DPR RI untuk memberikan penjelasan terkait transaksi bernilai fantastis itu. Namun, rapat tersebut berlangsung begitu panas dan sengit. 

Anggota Komisi III DPR RI Arteria Dahlan mengatakan bahwa laporan PPATK seharusnya tidak diumumkan ke publik. Kemudian Arteria melanjutkan, ada ancaman pidana di UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU bagi siapapun yang membocorkan laporan.

Alih-alih berdiam diri, Mahfud MD menjawab dengan mengatakan agar anggota DPR tidak menyudutkan dirinya. Ia mengatakan bahwa sikap Arteria tersebut dianggap menggertak dan menghalangi penyidikan dan penegakan hukum 

"Jadi saudara, jangan gertak-gertak. Saya bisa gertak juga, saudara dihukum menghalangi penyidikan dan penegakan hukum," tukas Mahfud MD. 

Khazanah Islam: Awas! Ini Sederet Posisi Seks yang Dilarang dalam Islam, tapi Nomor 2 Sering Dilakukan