Menu


Zakat 'Amplop' PDIP Tak Dilarang Bawaslu, Gus Noval: Jadi Anies Saja yang Dilarang?  

Zakat 'Amplop' PDIP Tak Dilarang Bawaslu, Gus Noval: Jadi Anies Saja yang Dilarang?  

Kredit Foto: Suara

Konten Jatim, Jakarta -

Habib Noval Assegaf alias Gus Noval dari Nahdatul Ulama (NU) juga menyoroti komentar Bawaslu soal amplop merah berlogo PDIP yang viral dibagikan kepada masyarakat yang sedang menjalankan Shalat Tarawih. 

"Apakah tugas Bawaslu hanya ngawasi Anies?," sentil Gus Noval dalam keterangannya (28/3/2023).

Baca Juga: Tanggapi Tingkah Politisi PDIP yang Bagi-Bagi Amplop di Masjid, Bawaslu: Bagi-Bagi Zakat Kok Ada Logo Partainya

Sebelumnya, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Rahmat Bagja mengatakan segala bentuk politik paktis tak diperkenankan dalam rumah ibadah.

Bagja menegaskan, segala apapun yang tersematkan lambing partai politik tak boleh berada dalam rumah ibadah.

“Yang jelas Bawaslu tetap pada komitmen bahwa tidak boleh ada kegiatan politik praktis di Masjid atau tempat ibadah tidak boleh, tidak diperkenankan, itu untuk menjaga kondusifitas menjelang masa kampanye,” tutur Bagja di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (27/3/2023).

Mengenai alasan Said Abdullah yang menyebut bahwa amplop itu diberikan atas dasar zakat, Bagja mengatakan, pihaknya tak melarang orang untuk berzakat.

Namun, zakat yang diberikan tersebut harus diperbaiki misalnya jangan sampai menggunakan lambang parpol pada amplopnya.

Baca Juga: Heboh Video Pembagian Amplop Merah PDIP dengan Foto Said Abdullah, Netizen: Ambillah Setiap Minggu Jika Diperlukan 

“Kalau bagi zakat kita tidak boleh kemudian melarang. Mungkin diperbaiki kedepan, kalau bagi zakat jangan pakai lambang partai,” ungkapnya.

Khazanah Islam: Pujian untuk Ambisi Berkelanjutan, Warta Ekonomi Gelar Indonesia Most Visionary Companies Awards 2024

Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Konten Jatim dengan Fajar.



Berita Terkait