Menu


Tok! LPSK Putuskan Tolak Lindungi Bu Sambo, Ada 3 Penyebabnya, Salah Satunya soal Kejanggalan Ini

Tok! LPSK Putuskan Tolak Lindungi Bu Sambo, Ada 3 Penyebabnya, Salah Satunya soal Kejanggalan Ini

Kredit Foto: Sekretariat Kabinet

Konten Jatim, Jakarta -

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) akhirnya memutuskan menolak permohonan perlindungan yang diajukan Putri Candrawathi, istri dari Irjen Ferdy Sambo.

Keputusan itu disampaikan Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo di kantornya pada Senin (15/8/2022).

Berdasarkan pemaparan Hasto, ada tiga hal yang membuat LPSK menolak permohona Bu Sambo yang diajukan sejak 14 Juli lalu.

Baca Juga: 6 Jenis Perlindungan Darurat dari LPSK untuk Richard, di Antaranya Supaya Si Bharade E Itu Tidak Diracun Lewat Makanan dan AC

Pertama, terkait kejanggalan dua surat yang dijadikan Putri sebagai acuan permohonan perlindungan, yakni laporan atas kasus pengancaman dan pelecehan yang dituduhkan pada mendiang Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Kedua laporan ke Polres Jaksel itu masing-masing dilakukan pada 8 Juli 2022 dan 9 Juli 2022.

Kendati tanggalnya berbeda, Hasto mengungkap sebuah kejanggalan.

"Tanggalnya berbeda, tapi nomernya sama. Bila LPKS seperti lamban memutuskan, sebab sedari awal ada kejanggalan ini," ungkap Hasto.

Kedua, Hasto menyebut penolakan karena tidak kooperatifnya Putri dalam setiap kunjungan LPSK.

Menurut Hasto, tim dari LPSK sudah dua kali menemui Putri. Namun, dua kunjungan tersebut tidak sama sekali membuahkan hasil.

"Kami juga ragu apakah Ibu P ini sebenarnya berniat atau tidak mengajukan permohonan perlidungan pada LPSK atau Ibu P ini sebenarnya tidak tahu menahu tentang permohonan tetapi ada desakan dari pihak lain untuk mengajukan perlindungan ke LPSK," ujar Hasto.

Baca Juga: Daftar Kejahatan Ferdy Sambo Terus Bertambah, yang Terbaru Melimpahkan Kesalahan ke Bawahan serta Ngibulin dan Melawan Kapolri!

Untuk yang terakhir, Hasto menegaskan permohonan perlindungan ditolak karena dua laporan polisi yang Putri jadikan acuan sudah dihentikan penyelidikannya.

"Oleh karena itu LPSK memutuskan menolak atau menghentikan penelaahan terhadap ibu P ini karena ternyata memang tidak bisa tidak diberikan perlindungan," ucap Hasto.


Khazanah Islam: Masuk Daftar Nominator Warisan Budaya Tak Benda, Reog Ponorogo Segera Diakui UNESCO