Menu


Jokowi Larang Pejabat Buka Puasa Bersama, Yusril: Bisa Jadi Bahan untuk Sudutkan Pemerintah

Jokowi Larang Pejabat Buka Puasa Bersama, Yusril: Bisa Jadi Bahan untuk Sudutkan Pemerintah

Kredit Foto: YouTube/Sekretariat Presiden

Konten Jatim, Jakarta -

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menginstruksikan agar buka puasa bersama ditiadakan, khususnya di kalangan pejabat hingga pegawai pemerintah. Alasannya adalah karena saat ini masih dalam transisi pandemi COVID-19 menuju endemi.

Hal itu tertuang dalam surat Sekretaris Kabinet Republik Indonesia Nomor 38/Seskab/DKK/03/2023 yang diteken Sekretaris Kabinet Pramono Anung pada Selasa 21 Maret 2023. Larangan buka puasa bersama itu lantas menuai respons dari berbagai pihak.

Baca Juga: Adu Kekuatan Jokowi Versus Megawati, PKB: Pemegang Tiket Capres Lebih Penting

Salah satunya adalah Ketua Bidang Dakwah dan Ukhuwah MUI Cholil Nafis. Ia berpendapat tidak tepat jika momen buka puasa bersama instansi pemerintah dilarang.

"Pelarangan acara buka puasa bersama meskipun hanya untuk instansi kurang tepat dan tak sesuai dengan tradisi keagamaan kita," ujar Cholil Nafis dalam cuitannya di Twitter, mengutip Suara.com, Jumat (24/3/2023). 

Ia menilai, buka puasa bersama sebagai tradisi baik pada Ramadan 1444 H. Tradisi ini, jelas Cholil, tidak berbeda jauh dengan acara pernikahan maupun konsolidasi.

"Hemat saya buka puasa bersama itu baik dan tak beda dengan kumpul-kumpul kondangan, pertemuan dengan pendukung dan konsolidasi," ujar dia.

Yusril Minta Jokowi Tak Larang Buka Bersama

Respons juga datang dari Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra. Ia menyarankan agar Presiden Joko Widodo tidak melarang buka puasa bersama.

Pakar hukum tata negara itu mengatakan, khawatir jika larangan berbuka puasa bersama justru bisa jadi bahan untuk menyudutkan pemerintah anti-Islam.

"Saya khawatir surat tersebut dijadikan sebagai bahan untuk menyudutkan pemerintah dan menuduh pemerintah, Presiden Jokowi anti-Islam," kata Yusril, belum lama ini. 

Menurut Yusril walaupun surat Seskab itu ditujukan kepada para pejabat pemerintahan, tetapi larangan penyelenggaraan buka puasa bersama itu tidak secara tegas menyebutkan hanya berlaku di internal instansi pemerintahan.

Karenanya, kata dia, surat itu berpotensi diperluas maknanya sebagai larangan buka puasa bersama di masyarakat.

Menurut Yusril, surat yang bersifat 'rahasia' tetapi bocor ke publik bukan surat yang didasarkan atas kaidah hukum tertentu, melainkan sebagai kebijakan (policy) belaka sehingga setiap saat dapat diralat setelah mempertimbangkan manfaat-mudaratnya.

Ia lantas menyampaikan saran supaya Sekretaris Kabinet meralat surat itu dan memberikan keleluasaan kepada pejabat dan pegawai pemerintah serta masyarakat yang ingin mengadakan kegiatan buka puasa bersama.

Khazanah Islam: Awas! Ini Sederet Posisi Seks yang Dilarang dalam Islam, tapi Nomor 2 Sering Dilakukan

Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Konten Jatim dengan Suara.com.



Berita Terkait