Menu


Punya Rumah di Kawasan Elite dan Mobil Mewah, Gaji Ferdy Sambo di Polri Ternyata Hanya Kisaran UMP DKI, Hartanya...

Punya Rumah di Kawasan Elite dan Mobil Mewah, Gaji Ferdy Sambo di Polri Ternyata Hanya Kisaran UMP DKI, Hartanya...

Kredit Foto: Foto : Ricardo/JPNN.com

Konten Jatim, Jakarta -

Sebelum kehilangan jabatannya karena tersangkut kasus pembunuhan ajudannya, Irjen Ferdy Sambo adalah salah satu pejabat penting di Polri.

Jenderal bintang dua itu tadinya menjabat sebagai Kadiv Propam di Korps Bhayangkara.

Sebagai pejabat tinggi, Ferdy Sambo mendapat sejumlah fasilitas dari negara, salah satunya rumah dinas yang berlokasi di Kompleks Perumahan Polri di Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Meski disediakan rumah dinas, Ferdy Sambo juga sudah punya rumah pribadi di Jalan Saguling 3, Duren Tiga yang berlokasi hanya sekitar 500 meter dari rumah dinasnya.

Duren Tiga bisa dibilang termasuk kawasan elite di Jakarta Selatan.

Baca Juga: 5 Tindakan Ferdy Sambo untuk Tutupi Fakta Kematian Brigadir J, Ada yang Dilakukan Sendiri, Ada yang Disuruh ke Anak Buah dan Pembantu Rumah

Selain rumah, sebagai pejabat tinggi, Ferdy juga mendapat fasilitas mobil dinas. Tak diketahui pasti apa jenis mobil dinas yang didapatnya dari Polri.

Saat datang memenuhi panggilan ke Bareskrim pada Jumat, 5 Agustus pekan lalu, Ferdy datang dengan mengendarai Toyota Innova Reborn.

Selain itu, Ferdy punya satu unit MPV mewah dan satu unit Lexus tipe RX. Kedua mobil inilah yang dipakai rombongan istrinya dari Magelang dalam perjalanan ke Jakarta sebelum insiden maut 8 Juli petang.



Gaji Ferdy Sambo

Sebagai pejabat teras di Polri, besaran gaji pokok yang diterima Ferdy Sambo tidak lah istimewa.

Mengacu ke Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Belas atas PP Nomor 29 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Republik Indonesia, gaji pokok Ferdy Sambo sebagai Irjen hanya di kisaran Rp 3.393.400-Rp 5.576.500 alias masih di kisaran UMP DKI Jakarta 2022 yang mencapai sekitar Rp 4,6 juta.


Meski besarannya relatif biasa saja, perlu diingat bahwa Ferdy tidak cuma mengantongi gaji tapi ada juga tunjangan.

Besaran tunjangan untuk anggota Polri  bervariasi tergantung pangkat, jabatan, dan daerah penempatan (tunjangan polisi).

Dari sejumlah tunjangan yang diterima, tunjangan paling besar berupa tunjangan kinerja atau yang lebih dikenal dengan tukin. Besarannya disesuaikan dengan pangkat sesuai kelas jabatan.

Sebagai jenderal bintang dua dengan jabatan yang sebelumnya adalah Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo secara otomatis masuk dalam kelas jabatan 17, sehingga berhak mendapatkan tukin sebesar Rp 29 juta per bulan, atau tepatnya Rp 29.085.000 per bulan.

Jumlah tukin Ferdy Sambo ini berada di bawah Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono yang besaran tukinnya sebesar Rp 34.902.000.

Baca Juga: Tanpa Pikir Panjang, Deddy Corbuzier Bilang: Kalau Gue Pegang Senjata, Terus Lihat Istri Gue Dilecehkan di Depan Mata, Gue Tembak!

Apabila gaji pokok dan tukin tersebut ditambahkan, maka take home pay sebulan yang berhak Ferdy Sambo terima minimal Rp 31.375.500 sedangkan paling besar Rp 36.952.000.


Bagaimana dengan Harta

Sebagai seorang pejabat negara, Ferdy harusnya melaporkan kekayaannya ke data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Namun, data kekayaannya tidak ditemukan di situs resmi e-LHKPN.

Terkait hal ini, juru Bicara KPK Bidang Pencegahan Ipi Maryati mengatakan, pihaknya telah menerima permohonan atas nama Ferdy Sambo tahun 2021. Namun demikian, dokumen yang dilaporkan dinyatakan belum lengkap.

"Ada kelengkapan dokumen yang masih harus dilengkapi. Sehingga, sampai hari ini belum dapat dipublikasikan di situs e-LHKPN," kata Ipi kepada wartawan, Kamis (10/8/2022).

Khazanah Islam: Awas! Ini Sederet Posisi Seks yang Dilarang dalam Islam, tapi Nomor 2 Sering Dilakukan



Berita Terkait