Menu


Bagaimana Hukum Menabur Bunga di Atas Kuburan? Ini Penjelasan Buya Yahya

Bagaimana Hukum Menabur Bunga di Atas Kuburan? Ini Penjelasan Buya Yahya

Kredit Foto: Antara/Fikri Yusuf

Konten Jatim, Jakarta -

Menjelang Ramadhan, biasanya kita berziarah kubur ke makam keluarga atau kerabat. Saat berziarah, kita akan membawa bunga untuk ditaburi di atas makam tersebut. 

Dalam salah satu tausiahnya, Buya Yahya menjelaskan hukum menabur bunga di atas kuburan. Jadi apakah sebenarnya boleh menaburi bunga di atas kuburan?

Baca Juga: Ustad Solmed Ungkap Hukum Tabur Bunga saat Ziarah Kubur  

Buya Yahya menjelaskan, pada zaman Nabi, umat Islam memang tidak menabur bunga di atas kuburan. Asal mula menabur bunga di atas kuburan berasal dari kisah Nabi Muhammad SAW yang menancapkan pelepah kurma ke kuburan yang mayitnya tengah menghadapi siksa kubur. 

"Ada namanya pelepah kurma, Nabi melewati kubur yang (mayatnya) sedang disiksa. Kemudian pelepah kurma itu dibagi dua dan Nabi menancapkan pelepah kurma itu setiap kubur. Lalu Nabi mengatakan 'semoga Allah akan meringankan siksa kepada dua mayat yang dikubur selagi pelepah kurma belum kering'" ujar Buya Yahya, mengutip video yang diunggah di kanal YouTube Xhafran Channel, Selasa (21/3/2023). 

Kemudian, salah satu sahabat Nabi berwasiat agar ketika ia meninggal dunia, hendak kuburannya ditancapkan pelepah kurma agar Allah meringankan siksa kuburnya jika ada dosa.

Di sini para ulama, lanjut Buya Yahya, menjelaskan seandainya meletakkan pelepah kurma, sah-sah saja karena apa? Semua yang ada di bumi ini yang basah bertasbih. Tasbihnya makhluk-makhluk itu menenangkan mayat.

Kemudian, para ulama melihat bahwa bunga adalah sesuatu yang segar, memiliki makna seperti pelepah kurma. Jadi dengan ditaburinya bunga di atas kuburan, diharapkan tasbih yang datang dari bunga segar bisa menenangkan mayat. 

"Bunga itu sesuatu yang segar, maka bisa saja punya makna sama seperti pelepah kurma. Jangan teramat membatasi rahmat Allah, kan ada bebasahan juga dari bunga," tukas Buya Yahya.