Menu


Pemilu Bisa Ditunda Jika DPR Tak Setujui Undang-Undang yang Satu Ini

Pemilu Bisa Ditunda Jika DPR Tak Setujui Undang-Undang yang Satu Ini

Kredit Foto: Antara/Muhammad Adimaja

Konten Jatim, Jakarta -

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian memberikan respon terkait sembilan fraksi di DPR yang setuju akan rancangan undang-undang (RUU) terkait Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pemilu.

Tito menyatakan bahwa Perppu itu memang sudah seharusnya disetujui karena jika tidak akan berdampak pada Pemilu, bahkan bisa membuat Pemilu tertunda seperti yang banyak ditentang oleh publik.

Ddalam Perppu tersebut ada sejumlah materi perubahan terkait pelaksanaan pemilu di empat daerah otonomi baru (DOB), yakni Papua Selatan, Papua Tengah, Papua Pegunungan, dan Papua Barat Daya.

Baca Juga: Tito Karnavian: Tidak Ada yang Berubah pada Pemilu 2024 di IKN  

Jika DPR tak menyetujuinya menjadi undang-undang, artinya tidak ada Dewan Pengurus Daerah (DPD) partai politik di empat provinsi tersebut.

"Berarti satupun partai politik tidak ada yang memenuhi syarat karena tidak ada DPD di empat DOB baru. Akibatnya berarti tidak ada peserta pemilu, kalau peserta pemilu tidak ada, berarti pemilunya ditunda," ujar Tito dalam rapat kerja dengan Komisi II DPR, Rabu (15/3/2023).

Jelasnya, partai politik harus memiliki kepengurusan daerah di seluruh provinsi Indonesia. Termasuk di empat DOB baru, yakni Papua Selatan, Papua Tengah, Papua Pegunungan, dan Papua Barat Daya.

Jika partai politik tak memiliki kepengurusan DPD di empat provinsi baru tersebut, artinya mereka tidak lolos sebagai peserta Pemilu 2024. Sedangkan, pemilu di Indonesia baru dapat berjalan jika adanya partai politik.

"Sehingga dengan dinyatakan disetujui, diterima Perppu ini, maka artinya tahapan pemilu ini tetap berjalan sesuai dengan tahapan yang sudah diatur oleh KPU. Ini memberikan kepastian kepada semua pihak," ujar Tito.

Baca Juga: PN Jakpus Desak KPU Tunda Pemilu, AHY: Siapa yang akan Memimpin Kita Selanjutnya?

Lanjutnya, tidak ada lagi pembahasan atau penambahan norma baru dalam Perppu Pemilu. Sebab dalam Pasal 22 Undang-Undang Dasar 1945, perppu yang dikeluarkan pemerintah hanya dapat disetujui atau ditolak oleh DPR.

"Kalau seandainya ditolak, maka kami akan mengeluarkan peraturan untuk dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Itu konsekuensinya sangat luas dan sangat-sangat mendasar bagi perjalanan bangsa ini," ujar Tito.

Khazanah Islam: Pujian untuk Ambisi Berkelanjutan, Warta Ekonomi Gelar Indonesia Most Visionary Companies Awards 2024

Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Konten Jatim dengan Republika.