Menu


Belum Usai Soal Ahok yang Difitnah, Kini Kamaruddin Simanjutak Terancam Dipidana oleh Pengacara Istri Ferdy Sambo Gegara Ucapannya Ini, Duh

Belum Usai Soal Ahok yang Difitnah, Kini Kamaruddin Simanjutak Terancam Dipidana oleh Pengacara Istri Ferdy Sambo Gegara Ucapannya Ini, Duh

Kredit Foto: ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/hp

Konten Jatim, Jakarta -

Kuasa hukum Brigadir J, Kamaruddin Simanjutak menerima teguran keras dari pengacara istri Ferdy Sambo, Arman Hanis lantaran pernyataan yang dilontarkannya terkait jenazah Brigadir J.

Sebelumnya menurut keterangan kepolisian, Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J tewas akibat luka tembak yang diarahkan Bharada E saat berada di rumah dinas Kadiv Propam nonaktif Irjen Ferdy Sambo.

Insiden berdarah itu terjadi pada Jumat (8/7/2022) lalu.

Lebih lanjut, Arman mengkritik pernyataan Kamaruddin Simanjutak yang dikatakannya kerap berspekulasi terkait tewasnya Brigadir J.

BACA JUGA: Berangkat dari Magelang Pukul 10.00, Masuk Akal Gak Nyonya Ferdy Sambo dan Rombongan Ajudan Nyampe Jakarta Pukul 15.00?

Menurutnya, kuasa hukum Brigadir J itu sering membuat pernyataan yang disebutnya hanya sekedar asumsi di media.

Salah satu yang dipermasalahkannya adalah pernyataan Kamaruddin terkait luka jeratan di leher Brigadir J.

Luka jeratan di leher Brigadir J disebut-sebut Kamaruddin akibat ada dugaan penganiayaan yang diterima kliennya sebelum tewas.

Akibat dari beberapa pernyataan yang dilontarkan Kamaruddin yang menurutnya hanya sekedar spekuasi, Arman menegaskan akan mengambil langkah hukum baik secara pidana maupun perdata.

Arman menekankan, apabila beberapa pernyataan Kamaruddin rupanya tidak terbukti benar adanya, maka dirinya tidak akan segan melaporkan.

"Mari bersabar menunggu hasil penyidikan yang dilakukan oleh tim khusus yang telah dibentuk oleh Kapolri dan kami tidak akan segan melakukan upaya hukum baik secara pidana maupun perdata apabila terbukti pernyataan tersebut tidak benar," ujarnya.

Sebelumnya, Basuki Tjahaja Purnama (BTP) alias Ahok merasa difitnah akibat pernyataan Kamaruddin Simanjutak yang menyinggung soal perselingkuhan Ahok dan istrinya saat ini Puput Nastiti Devi. 

BACA JUGA: Berhasil Temukan Hal Baru dari Penyebab Tewasnya Brigadir J, Polri Memilih Tak Mau Beberkan Penemuan Itu, Waduh Ada Apa?

Namun Kamaruddin berdalih hanya mempertanyakan kapan Ahok berpacaran dengan Puput.

Kuasa hukum Ahok pun meminta 2x24 jam kepada Kamaruddin untuk segera meminta maaf, apabila tidak, tindak pidana akan dilakukan.

Mendapat anaman itu, Kamaruddin malah ogah meminta maaf terkait pernytaannya itu kepada Ahok, sebab dia merasa tidak punya salah dengan mantan Gubernur DKI Jakarta tersebut.

"Pertanyaan saya gini, minta maaf soal apa? Apa karena saya bertanya?" ujar Kamaruddin tegas.

Khazanah Islam: Pujian untuk Ambisi Berkelanjutan, Warta Ekonomi Gelar Indonesia Most Visionary Companies Awards 2024

Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Konten Jatim dengan Suara.com.