Menu


Gerindra Nyatakan Dukung Proporsional Terbuka Walaupun Proporsional Tertutup Lebih Menguntungkan

Gerindra Nyatakan Dukung Proporsional Terbuka Walaupun Proporsional Tertutup Lebih Menguntungkan

Kredit Foto: Antara/HO-Gerindra

Konten Jatim, Makassar -

Partai Gerindra menegaskan tetap akan usung sistem proporsional terbuka pada Pemilu 2024. Pernyataan itu disampaikan Sufmi Dasco Ahmad, Ketua Harian DPP Partai Gerindra, di Makassar, Sulawesi Selatan, Minggu ( 03/12/2023). 

Ia mengemukakan, dengan proporsional terbuka akan mengakomodasi semua kalangan untuk diberi kesempatan menjadi anggota legislatif di parlemen.

Baca Juga: SMRC: Tingkat Partisipasi Masyarakat Bisa Menurun Jika Pemilu Ditunda dan Sistem Diganti

"Partai Gerindra mendukung proporsional terbuka, kenapa? Partai Gerindra ini memiliki banyak unsur, ada tokoh masyarakat, petani, nelayan, purnawirawan, buruh dan sebagainya," ujarnya seperti dikutip Antara.

Membandingkan dengan sistem proporsional tertutup, Dasco menilai sistem tersebut berkebalikan dengan proporsional terbuka. Sebab proporsional tertutup membuat tidak adanya kesempatan bagi masyarakat menentukan hak pilihan mereka.

"Tentunya, proporsional terbuka memberikan kesempatan yang sama bagi para Caleg (Calon Legislatif) untuk berjuang mendapatkan porsi kursi di parlemen baik di DPRD maupun DPR RI," papar Wakil Ketua DPP Partai Gerindra ini kepada wartawan di sela peresmian kantor Badan Pemenangan Calon Presiden Prabowo Subianto di Makassar.

Diungkapkannya, jika menggunakan sistem proporsional tertutup sebenarnya menguntungkan Gerindra. Namun ia mengatakan bakal menutup kesempatan bagi masyarakat menentukan pilihannya sendiri.

"Oleh karena itu, Partai Gerindra sebenarnya kalau proporsional tertutup tentunya lebih untung. Tapi bagi kami, menyongsong proporsional terbuka disepakati untuk memberikan kesempatan bagi seluruh lapisan masyarakat," kata Wakil Ketua DPR RI ini menambahkan.

Baca Juga: Dukung Sistem Proporsional Tertutup, Ketum PBB Kutip Hadis Nabi

Sebelumnya, sebanyak enam orang mengajukan gugatan Uji Materi Undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu terkait sistem proporsional terbuka ke tertutup di Mahkamah Konstitusi (MK) dengan nomor registrasi perkara 114/PUU-XX/2022.

Keenam orang tersebut yakni Demas Brian Wicaksono (pemohon I), Yuwono Pintadi (pemohon II), Fahrurrozi (pemohon III), Ibnu Rachman Jaya (pemohon IV), Riyanto (pemohon V), dan Nono Marijono (pemohon VI) 2022. 

Khazanah Islam: Masuk Daftar Nominator Warisan Budaya Tak Benda, Reog Ponorogo Segera Diakui UNESCO

Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Konten Jatim dengan Suara.com.