Menu


Putusan PN Jakpus Soal Tunda Pemilu Dinilai Lemah, Pakar: MK Saja Gak Bisa, Apalagi yang Bukan ‘Nasional’

Putusan PN Jakpus Soal Tunda Pemilu Dinilai Lemah, Pakar: MK Saja Gak Bisa, Apalagi yang Bukan ‘Nasional’

Kredit Foto: Antara/Dhemas Reviyanto

Konten Jatim, Surabaya -

Putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat soal penundaan Pemilu menjadi polemik yang digaungkan sana-sini.

Diketahui, putusan tersebut terbit atas gugatan Partai Rakyat Makmur (Prima) yang dinyatakan gagal pada akhir 2022 lalu sebagai salah satu peserta Pemilu.

Baca Juga: Sekjen Gerindra Sebut Prabowo Berkomitmen Jaga Persatuan

Hal itu lantas menjadi perhatian penerbit buku Republik Investor, Faisal S Sallatohy. Ia menyebut putusan itu menyalahi taksonomi Ilmu Hukum.

Karena, dalam dalam taksonomi ilmu hukum itu dikenal dengan pembagian dua jenis hukum.

“kalau dalam konteks kasus private tidak bisa dibawa ke ranah publik. Kalau terkait dengan proses sengketa Pemilu itu masuk dalam kategori hukum administrasi publik,” ujar Faisal, dikutip dari kanal YouTube Ahmad Khozinuddin, Senin (6/3/2023).

Sehingga, seharusnya, konteks tersebut tak bisa diurus oleh Pengadilan Negeri, melainkan harus di Pengadilan Tata Usaha Negara dan yang paling tinggi itu ada di Mahkamah Konstitusi (MK).

“Dan kalau dilihat berdasarkan keputusannya itu memang mengarah kepada penundaan pemilu. Mahkamah Konstitusi pun tidak bisa menunda Pemilu meskipun dengan cara merevisi pasal 22 E ayat 1 UU Tahun 2017 Tentang Penyelenggaraan Pemilu,” terang Faisal.

Baca Juga: Perintah Penundaan Pemilu Dianggap Ngawur, Prabowo: Enggak Masuk Akal!

Faisal lantas heran lantaran jangankan Pengadilan Negeri, sekelas MK yang merupakan lembaga nasional pun tak bisa melakukan penundaan Pemilu.

“Kenapa ketika direvisi kita itu berbenturan dengan pasal 7 UUD 1945? Dalam logika ini sesungguhnya MK saja tidak bisa menunda Pemilu, apalagi cuman Pengadilan Negeri yang skalanya bukan nasional,” ujarnya.

Lebih lanjut, Faisal mengatakan, ada terminologi lain, yaitu dalam pasal 341 UU No 7 Tahun 2017. Di dalamnya, dikenal dengan dua terminologi. Tapi dalam konteks itu, kata Faisal, tak ditulis adanya terminologi penundaan.

“Dan terminologi melanjutkan sisa tahapan pemilu itu sebabnya tidak disebutkan harus mempertimbangkan putusan pengadilan negeri,” kata Faisal.

Baca Juga: Politisi PKB Curiga Ada Pihak yang Ingin Gagalkan Pemilu 2024

“Tapi adanya sebuauh peristiwa kemanusiaan yang memang memaksa negeri ini tidak bisa melaksanakan Pemilu, akhirnya ditunda,” pungkasnya.

Khazanah Islam: Pujian untuk Ambisi Berkelanjutan, Warta Ekonomi Gelar Indonesia Most Visionary Companies Awards 2024