Menu


Gibran Minta Pemilik Mobil Punya Garasi, Denny Siregar Tantang Heru: Jakarta Bisa Gitu Ngak?

Gibran Minta Pemilik Mobil Punya Garasi, Denny Siregar Tantang Heru: Jakarta Bisa Gitu Ngak?

Kredit Foto: Instagram.com/@dennysirregar

Konten Jatim, Jakarta -

Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka, telah mensahkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2022 mengenai Penyelenggaraan Perhubungan.

Penandatanganan itu dilakukan pada 23 Februari 2023 lalu.

Baca Juga: Hasil Survei: Warga Solo Mendukung Gibran Bertanding di Pilkada Jawa Tengah Ketimbang DKI Jakarta  

Dalam perda diatur setiap warga yang memiliki mobil harus menyimpan kendaraannya di tempat yang tidak membuat fungsi jalan terganggu.

Warga harus menyiapkan garasi atau jika tidak memiliki lahan yang cukup, Pemda Solo akan menyiapkan parkiran terpusat.

Bagi yang melanggar, akan diberikan sanksi administratif lain berupa teguran, peringatan tertulis, pencabutan Kartu Tanda Anggota, hingga pencabutan izin. 

Selanjutnya dikenakan denda paling sedikit Rp100 ribu dan paling banyak Rp1 juta. 

Menanggapi hal itu, penulis dan produser film Sayap-Sayap Patah, Denny Siregar memuji Gibran. 

Baca Juga: Denny Siregar Kasihan ke Anies yang Didukung Partai Ummat, Cap Politik Identitas Makin Melekat?

“Ini yang kusuka, salah satu kebijakan penting Walikota Solo yang dikeluarkan,” ujarnya dalam keterangannya, Rabu, (1/3/2023).

Bahkan Denny Siregar menantang Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono untuk mengeluarkan kebijakan yang sama.

“Kapan Jakarta bisa niru ini? Jangan malu-malu pak Heru. Mumpung Anies dah nggak ada,” tandasnya. 

Khazanah Islam: Awas! Ini Sederet Posisi Seks yang Dilarang dalam Islam, tapi Nomor 2 Sering Dilakukan

Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Konten Jatim dengan Fajar.



Berita Terkait