Menu


Putusan MK yang Menolak Gugatan Presidential Threshold 20 Persen Tak Bertentangan dengan UUD 45, Ini Buktinya

Putusan MK yang Menolak Gugatan Presidential Threshold 20 Persen Tak Bertentangan dengan UUD 45, Ini Buktinya

Kredit Foto: PKS

Konten Jatim, Jakarta -

Gugatan Presidential Threshold 20 Persen yang ditolak Mahkamah Konstitusi (MK) masih menjadi perhatian banyak pihak.

Wakil Ketua Umum Partai Garuda Teddy Gusnaidi menilai bahwa penolakan gugatan Presidential Threshold 20 Persen itu merupakan kewenangan MK.

Teddy mengatakan secara hukum MK merupakan penentu sekaligus penafsir tunggal Undang-Undang atas UUD 1945.

Sehingga menurutnya partai politik (parpol) yang menggugat tak seharusnya mengatakan penolakan MK ini bertentangan dengan UUD 1945.

"Siapa yang punya kewenangan secara hukum untuk menentukan, menilai & menyatakan Presidential Threshold itu bertentangan dengan UUD 45 atau tidak? Apakah MK, Partai Politik, tokoh politik atau masyarakat? Ternyata MK. MK itu penentu & penafsir tunggal UU atas UUD 45, tidak ada yang lain," kata Teddy yang dikutip Konten Jatim, Kamis (14/7/2022).

Baca Juga: Jenderal Ini Ungkap 3 Kejanggalan Terbaru Usai Tewasnya Brigadir J, Mulai dari CCTV yang Diganti Setelah Kejadian Hingga Polisi yang Tidak..

Teddy kemudian menyoroti pihak-pihak anti pemerintah yang mengatakan putusan MK menolak penghapusan Presidential Threshold bertentangan dengan UUD 45.

Menurutnya pihak-pihak tersebut hanya sekumpulan orang tersesat lantaran memaksa apa yang bukan kewenangannya.

"Ibarat mereka menyalahkan burung terbang, dengan alasan burung seharusnya berenang. Mereka jelas tersesat, selain mereka bukan burung, mereka juga merasa lebih buruk daripada burung dengan menafsirkan dan memaksa burung itu harus berenang, bukan terbang," tuturnya.
Lebih jauh, Teddy juga menegaskan bahwa sikap yang dipertontonkan pihak-pihak penggugat Presidential Threshold 20 Persen tak patut ditiru.

Baca Juga: Negara di Ujung Tanduk Kehancuran, Tapi Para Pembantu Jokowi Justru Sibuk Nabung Elektabilitas, Bahkan Ada yang Sibuk TikTokan Juga Lho

Sebab menurutnya, pihak penggugat memaksa hukum untuk mengikuti keinginan mereka padahal sudah jelas MK menolak.

"Mereka memohon ke MK, tapi mereka memaksa MK untuk mengikuti keinginan mereka. Ini jelas bukan sikap yang baik, ini menyesatkan, karena memaksakan hukum untuk mengikuti nafsu mereka, mereka mendikte hukum dengan persekusi MK," tegasnya.

Terakhir Teddy memperingatkan pihak-pihak penggugat bahwa Indonesia ini merupakan negara yang berlandaskan hukum.

Karena itu ia meminta pihak-pihak penggugat Presidential Threshold 20 Persen untuk tetap mematuhi hukum yang berlaku.

"Negara ini negara hukum, kalau memaksakan keinginan dengan cara-cara yang tidak dapat dibenarkan, itu namanya premanisme," pungkasnya.

Seperti diketahui, beberapa waktu lalu Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menggugat Presidential Threshold 20 Persen ke MK.

Mereka meminta Presidential Threshold 20 Persen diturunkan menjadi 7-9 persen.

Namun permintaan dan gugatan PKS itu ditolak mentah-mentah oleh MK, sehingga sampai saat ini permasalahan ini ramai diperbincangkan.

Khazanah Islam: Awas! Ini Sederet Posisi Seks yang Dilarang dalam Islam, tapi Nomor 2 Sering Dilakukan