Menu


Alhamdulillah, Ada Kabar Baik dari Polda Metro Jaya Buat Para Pengendara yang Motornya Kerap Mogok atau Habis Bensin, Ini Katanya

Alhamdulillah, Ada Kabar Baik dari Polda Metro Jaya Buat Para Pengendara yang Motornya Kerap Mogok atau Habis Bensin, Ini Katanya

Kredit Foto: Unsplash.com/ Humphrey Muleba

Konten Jatim, Jakarta -

Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya beri kabar baik kepada para pengendara yang motornya kerap mogok atau habis bensin.

Menurut Dirlantas Polda Metro Jaya Brigjen Pol Sambodo Purnomo Yogo, para pengendara sepeda motor yang melakukan stut (mendorong motor lain) yang kehabisan bensin/mogok tidak akan dikenakan denda.

Sambodo mengatakan stut motor biasanya dilakukan untuk membantu pemotor lainnya yang tengah alami kesulitan.

"Tidak ada (tilang), stut motor terjadi karena ada motor yang mogok atau habis bensin. Berarti masyarakat sedang dalam kesulitan," kata Sambodo di Jakarta, Sabtu (9/7/2022).

BACA JUGA: Anies Baswedan Punya Permintaan Khusus untuk Warga yang Mau Sholat Ied di JIS Besok Pagi, Katanya Begini, Simak Baik-baik

Bahkan Sambodo menuturkan kepolisian harus ikut memberikan pertolongan.

Hal itu lantaran para pengendara sepeda motor yang mogok atau habis bensin sedang mengalami kesulitan di jalan.

"Seharusnya polisi menolong, bukan menilang. Jadi Ditlantas Polda Metro Jaya tidak akan menilang yang stut motor, malah sebaliknya harus ditolong," ujar Sambodo.

Sebagai infromasi, dalam beberapa terakhir ini telah beredar kabar terkait tilang dan denda yang akan diberikan kepada para pengendara sepeda motor yang melakukan stut.

BACA JUGA: Dihujat hingga Dikaitkan dengan ACT, Diam-diam Anies Justru Resmikan Perpustakaan Jakarta Cikini, 'Jadi Bagus Banget ya'

Tak tanggung-tanggung, denda tersebut dikenakan hingga Rp250.000.

Sanksi itu mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), tepatnya pada pasal 287 ayat 6.

Dalam pasal tersebut menyebut setiap pengemudi kendaraan bermotor yang  melanggar aturan tata cara penggandengan dan penempelan dengan kendaraan lain akan dikenakan denda atau pidana.

Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf h dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).

Khazanah Islam: Awas! Ini Sederet Posisi Seks yang Dilarang dalam Islam, tapi Nomor 2 Sering Dilakukan

Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Konten Jatim dengan Suara.com.