Menu


Sampai Dana Korban Kecelakaan Lior Air Pun Digasak Ahyudin, Gak Punya Hati Banget Emang Mantan Bos ACT Satu ini

Sampai Dana Korban Kecelakaan Lior Air Pun Digasak Ahyudin, Gak Punya Hati Banget Emang Mantan Bos ACT Satu ini

Kredit Foto: Populis/Taufik Idharudin

Konten Jatim, Jakarta -

Bareskrim Polri terjung langsung menyelidiki dugaan penyelewengan dana bantuan kemanusiaan yang dilakukan mantan Bos Aksi Cepat Tanggap (ACT) yaitu Ahyudin.

Fokus utama penyelidikan Bareskrim Polri ini adalah soal dana bantuan kemanusiaan bagi korban kecelakaan pesawat Lion Air JT-610 yang terjadi pada 2018 lalu.

Berdasarkan hasil pemeriksaan Bareskrim Polri, Ahyudin dan satu bos ACT lainnya yakni Ibnu Khajar diduga kuat menyunat dana bantuan kemanusiaan tersebut.

Hal itu diungkapkan Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan kepada wartawan di Jakarta, pada Sabtu (9/7/2022).

Ramadhan mengatakan bahwa Ahyudin dan Ibnu Hajar menggunakan dana bantuan kemanusiaan itu untuk kepentingan pribadi dan membayar gaji karyawan ACT.

Baca Juga: Pertemuan Tak Terduga di Rumah Allah SWT, Gus Miftah Langsung Peluk Ustadz Khalid Basalamah: 'Alhamdulillah Adem Lihatnya'

"Diduga ACT tidak merealisasikan seluruh dana sosial, melainkan sebagian dana sosial tersebut dimanfaatkan untuk pembayaran gaji ketua, pengurus, pembina, serta staf dan juga digunakan untuk mendukung fasilitas serta kegiatan kepentingan pribadi Ahyudin dan wakil ketua pengurus," ucapnya.

Diketahui, dana bantuan kemanusiaan itu untuk korban kecelakaan Lion Air itu berasal dari pihak pabrik pesawat Boeing.

Ramadhan mengungkapkan bahwa Pihak Boeing memberikan dua jenis dana kompensasi yaitu dana santunan tunai kepada ahli waris korban masing-masing sebesar Rp 2,06 miliar serta bantuan nontunai berupa dalam bentuk dana sosial sebesar Rp 2,06 miliar.

Selain itu, pihak Boeing juga memberikan dana sosial sebesar Rp 138 miliar.

Namun dikatakan Ramadhan, dana tersebut tidak dapat dikelola langsung oleh para ahli waris korban, sebab harus menggunakan lembaga atau yayasan sesuai ketentuan.
Maka pihak Boeing menunjuk ACT sebagai lembaga perantara untuk menyalurkan dana bantuan kemanusiaan tersebut.

"Dana tersebut tidak dapat dikelola langsung oleh para ahli waris korban, melainkan harus menggunakan lembaga atau yayasan yang sesuai dengan persyaratan yang telah ditentukan oleh pihak Boeing, salah satunya adalah lembaga harus bertaraf internasional," ujar Ramadhan.

Baca Juga: Ridwan Kamil dan Sandiaga Uno Lewat! Cawapres Ini Disebut Berpeluang Besar Bawa Anies Baswedan Menang di Pilpres 2024: 'Tak Perlu Diragukan'

Sayangnya ACT yang saat itu dipimpin oleh Ahyudin dan Ibnu Hajar justru tidak pernah mengikutsertakan pihak ahli waris dalam penyusunan rencana maupun pelaksanaan penggunaan dana sosial.



Bahkan untuk jumlah dana bantuan kemanusiaan yang diberikan pihak Boeing pun ACT tidak pernah memberitahu kepada pihak ahli waris.

Karena itu penyidik mengusut dugaan pelanggaran Pasal 372 juncto 372 KUHP dan/atau Pasal 45A ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 70 ayat (1) dan ayat (2) juncto Pasal 5 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Yayasan dan/atau Pasal 3, Pasal 4 dan Pasal 5 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.

Khazanah Islam: Awas! Ini Sederet Posisi Seks yang Dilarang dalam Islam, tapi Nomor 2 Sering Dilakukan

Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Konten Jatim dengan Suara.com.