Menu


Anies Cabut Izin 12 Gerai Holywings, Salah Satunya Ada Tempat Dugem Favorit Hotman Paris Hutapea

Anies Cabut Izin 12 Gerai Holywings, Salah Satunya Ada Tempat Dugem Favorit Hotman Paris Hutapea

Kredit Foto: Tangkapan Layar Instagram/hotmanparisofficial

Konten Jatim, Jakarta -

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah resmi mencabut izin usaha seluruh outlet Holywings yang ada di Jakarta. 

Pencabutan izin dilakukan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi DKI Jakarta.

Keputusan tersebut berdasarkan rekomendasi dan temuan pelanggaran dari dua Organisasi Perangkat Daerah (OPD), yakni Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) Provinsi DKI Jakarta serta Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM (DPPKUKM) Provinsi DKI Jakarta.

Belum lama ini, Holywings juga membuat geger masyarakat karena membuat program promosi yang memberikan minuman keras untuk pengunjung bernama Muhammad dan Maria. Hal ini menuai polemik karena dianggap menyinggung SARA.

Atas masalah ini, Pemprov DKI melayangkan teguran tertulis kepada manajemen. Belakangan banyak pihak yang meminta agar izin usaha Holywings dicabut.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi DKI Jakarta, Benny Agus Chandra menegaskan terdapat 12 outlet Holywings Group yang telah dicabut izin usahanya. 

Hal ini dilakukan atas perintah langsung dari Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

BACA JUGA: Gercepnya Polisi di Kasus Holywings Bikin Netizen Non Muslim Sedih: 'Dari Dulu Kaum Minoritas Bukan Prioritas'

“Sesuai arahan Gubernur untuk bertindak tegas, sesuai ketentuan dan menjerakan, serta mendasarkan pada rekomendasi dan temuan dua OPD Pemprov DKI Jakarta, maka kami selaku Dinas PM-PTSP mencabut izin usaha 12 outlet Holywings di Jakarta sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Benny dalam keterangan tertulis, Senin (27/6/2022).

Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi DKI Jakarta Andhika Permata menjelaskan, pihaknya telah melakukan peninjauan lapangan gabungan bersama unsur DPPKUKM, DPMPTSP dan Satpol PP.

Dari peninjauan gabungan tersebut, ditemukan beberapa pelanggaran yang menjadi dasar rekomendasi pencabutan izin.

“Pertama, hasil penelitian dan pemeriksaan dokumen perizinan Online Single Submission Risk-Based Approach (OSS RBA) serta pemantauan lapangan, beberapa outlet Holywings Group yang berada di wilayah Provinsi DKI Jakarta terbukti ditemukan beberapa outlet Holywings belum memiliki sertifikat standar KBLI 56301 jenis usaha Bar yang telah terverifikasi,” pungkasnya.

Sertifikat standar KBLI 56301 merupakan Klasifikasi Baku Lingkungan Indonesia yang harus dimililiki oleh operasional usaha bar yakni sebuah usaha yang kegiatannya menghidangkan minuman beralkohol dan non-alkohol serta makanan kecil untuk umum di tempat usahanya.

Diketahui Holywings Group juga melanggar ketentuan dari DPPKUKM dalam penjualan minuman beralkohol di 12 gerai Holywing yang tersebar di Jakarta.

Menurut Kepala DPPKUKM DKI Jakarta Elisabeth Ratu Rante Allo, pelaku usaha dari 12 gerai tersebut hanya memiliki Surat Keterangan Pengecer (SKP) Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 47221 untuk pengecer minuman beralkohol yang memiliki arti penjualan minuman beralkohol tidak diperbolehkan minum di tempat melainkan hanya untuk dibawa pulang.

BACA JUGA: Ada Banyak Tokoh Sejarah Bernama Maria, Komunitas Katolik Ini Duga Maria yang Dimaksud Holywings Bukan Ibu Yesus, Tapi Maria yang Ini...

Seharusnya, 12 gerai tersebut memiliki Surat Keterangan Penjual Langsung (SKPL) golongan B dan C dengan PB- UMKU KBLI 5630, namun 7 gerai hanya memiliki SKP KBLI 47221 dan 5 gerai lainnnya tidak memiliki surat tersebut.

Maka hal ini menjadi alasan seluruh izin usaha 12 gerai Holywings Group dapat dicabut.

Inilah 12 gerai Holywings di Jakarta yang dicabut izin operasionalnya: 1. Holywings Tanjung Duren Utara 

2. Holywings Kalideres 

3. Holywings Kelapa Gading Barat 

4. Tiger 

5. Dragon 

6. Holywings PIK 

7. Holywings Reserve Senayan 

8. Holywings Epicentrum 

9. Holywings Mega Kuningan 

10. Garison 

11. Holywings Gunawarman 

12. Vandetta Gatsu

Di antara 12 gerai Holywings yang dicabut izinnya oleh Pemprov DKI, ada salah satunya yang merupakan lokasi tempat dugem favorit pengacara kondang Hotman Paris Hutapea, yakni gerai Holywings Vandetta Gatsu.

Lewat Instagram pribadinya, Hotman Paris kerap membagikan momen saat dirinya menghabiskan waktu luangnya untuk bersenang-senang di lokasi tersebut. Salah satunya bisa dilihat dalam video di bawah ini:

Khazanah Islam: Pujian untuk Ambisi Berkelanjutan, Warta Ekonomi Gelar Indonesia Most Visionary Companies Awards 2024

Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Konten Jatim dengan Suara.com.



Berita Terkait