Menu


Sistem Proporsional Tertutup Dapat Menjadi Pemicu Lahirnya Neo Orde Baru

Sistem Proporsional Tertutup Dapat Menjadi Pemicu Lahirnya Neo Orde Baru

Kredit Foto: Dok iStockphoto

Konten Jatim, Sleman -

Guru besar hukum tata negara Denny Indrayana mengaku khawatir uji materi undang-undang pemilu yang mengusulkan penutupan sistem pemilu secara relatif akan memperkuat sifat otoriter Orde Baru. Menurutnya, sistem proporsional tertutup menghadirkan kader berjanggut yang mengakar ke atas dan tidak mewakili pemilih.

"Saya khawatir petitumnya kan menghilangkan frasa terbuka menjadi proporsional yang dimaknai tertutup, kalau ini dilakukan maka saya khawatir ini menguatkan karakteristrik otoritarian orde baru," kata Denny dalam diskusi bertajuk 'Koalisi, Sistem Pemilu, dan Sistem Presidensial Multi Partai', secara daring, Selasa (17/1/2023).

Baca Juga: Tegaskan Tolak Sistem Proporsional Tertutup, Hanura Sebut Itu Bakal Lahirkan Wakil Rakyat 'Mental Jongos'

Sistem proporsional tertutup bagi saya adalah pilihan strategi pemenangan pemilu 2024. Ia menilai partai yang mengusung sistem proporsional tertutup bukan untuk membangun sistem pemilu, melainkan lebih kepada hitung-hitungan matematis potensi kemenangan mendapatkan kursi lebih banyak apabila menggunakan sistem proporsional tertutup.

"Jadi ini kan bukan jangka panjang, bukan membangun sistem, tetapi hanya jangka pendek dirasa ini lebih menguntungkan maka itulah yang kemudian didorong," ujarnya.

Denny menjelaskan model semacam itu tidak tepat. Apalagi sistem proporsional tertutup tidak bisa menguatkan relasi antara pemilih dengan anggota parlemen pilihannya.

 "Jadi dia melemahkan, tidak bisa juga menguatkan pendidikan politik rakyat," ungkapnya. 

Menurut Denny, sistem proporsional terbuka lebih menguatkan relasi antara pemilih dengan anggota parlemen pilihannya. Sebab dengan menerapkan proporsional tertutup maka pemilih tidak bisa mengatakan bahwa dirinya telah salah memilih anggota parlemen sebab yang dicoblos adalah partai.

Baca Juga: Delapan Partai Politik Khawatir Kehilangan Kursi Jika Sistem Proporsional Tertutup Diterapkan

 "Dalam proporsional terbuka ada nama, bisa kampanye dan kemudian bisa dibangun relasi lebih emosional, lebih dekat, lebih erat dengan calon anggota legislatif," tuturnya. 

Dengan demikian menurutnya hal tersbeut merupakan open legal policy. MK tidak boleh menentukan sistem pemilu yang tidak ada dalam undang-undang dasar.

 "Inilah diberikan keleluasan kepada pembentuk undang-undang, presiden dan DPR yang diberi amanat pembuatan undang-undang untuk memilih apa sebenarnya sistem pemilu kita, tidak bisa MK kemudian mengambil peran legislasi presiden dan DPR," jelasnya.

Khazanah Islam: Masuk Daftar Nominator Warisan Budaya Tak Benda, Reog Ponorogo Segera Diakui UNESCO

Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Konten Jatim dengan Republika.