Menu


Kiat Meninggalkan Video Porno dan Masturbasi Menurut Gus Baha

Kiat Meninggalkan Video Porno dan Masturbasi Menurut Gus Baha

Kredit Foto: Istimewa

Konten Jatim, Surabaya -

Asal mula istimna' (masturbasi) adalah keluarnya mani, bukan melalui persetubuhan, telapak tangan atau lainnya. Masturbasi adalah menyentuh, memijat dan menyentuh bagian tubuh yang sensitif dengan cara yang menimbulkan rasa nikmat untuk memperoleh kepuasan seksual (orgasme), baik dibantu maupun tidak.

Masturbasi, yang disebut istimna dalam fikih, adalah haram menurut mazhab Maliki dan Syafi'i. Pada saat yang sama, menurut mazhab-mazhab lainnya, hukum-hukum tersebut tetap kontroversial.

Baca Juga: Terpaksa Menonton Video Porno Demi Langgengnya Hubungan Suami-Istri, Boleh Atau Tidak?

Tidak ada yang secara khusus menyatakan bahwa masturbasi sama dengan zina yang sebenarnya. Namun para ulama mengatakan bahwa masturbasi atau onani termasuk dalam muqaddimatuz kekafiran (pendahuluan dari kekafiran).

Menurut ulama asal Rembang, Gus Baha, orang-orang biasa menonton video porno dan melakukan masturbasi ketika mereka merasa penat dan jenuh. Padahal, beliau berkata bahwa dalam Islam seseorang akan merasa gembira jika mereka taat dalam menjalankan ibadahnya. 

Menurut Gus Baha, ada satu cara yang bisa dan mudah digunakan bagi orang-orang untuk menghilangkan keinginan mereka untuk melakukan kegiatan ini. Cara tersebut adalah membuat sebuah mind set bahwa video porno dan masturbasi itu buruk bagi kita. Keburukannya menurut Gus Baha sama seperti mengkonsumsi narkoba.