Menu


Kembalinya Romy si Mantan Koruptor Disebut Membahayakan PPP

Kembalinya Romy si Mantan Koruptor Disebut Membahayakan PPP

Kredit Foto: Instagram/Muhammad Romahurmuzy

Konten Jatim, Jakarta -

Muhammad Romahurmuziy (Romy) yang kembali ke bangkuan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) setelah sempat dipenjara karena kasus korupsi menimbulkan sejumlah polemik.

Wakil Majelis Pakar PPP Anwar Sanusi angkat bicara mengenai polemik tersebut. Menurutnya, kembalinya Romy bisa membahayakan PPP.

"Ini menjadi bahaya bagi persepsi publik terhadap PPP," kata Wakil Majelis Pakar PPP, Anwar Sanusi, di sela konferensi pers "Refleksi Setengah Abad PPP" di kawasan Cipinang Cempedak, Jakarta, Kamis (5/1/2023).

Baca Juga: Romahurmuziy si Mantan Napi Korupsi Kembali Urus Partai, PPP: Semua Agama Mengenal Istilah Bertaubat

Dia berpandangan, secara hukum Romy tidak bersalah lantaran hak politiknya tidak dicabut. Namun, secara etik seharusnya Rommy dapat menyadari bahwa statusnya adalah mantan narapidana.

"Prinsipnya sama. Jadi norma itu bukan hanya norma hukum, ada norma etika dan moral," ujar Anwar.

Dia mengaku sudah mengingatkan dan mengkritik soal penarikan kembali Rommy ke PPP. Bahkan, Anwar siap pasang badan apabila kritikannya terhadap Romy membuat posisinya di internal partai Kabah terancam.

Baca Juga: Dituding 'Ular Keket' Gegara Isu Hijrahnya ke PPP, Begini Jawaban Sandiaga Uno

"Tetapi saya mengkritik bukan zaman sekarang saja. Saya mengkritik dari zaman Buya (Ismail Hasan), tapi kritiknya Buya bukan politik, lebih ke persona gitu. Oleh karena itu, tidak ada yang salah prinsip menyuarakan yang benar, adil dan jujur," jelas Anwar yang juga Wakil Ketum Forum Kabah Membangun (FKM). 

Romy sendiri kini menjabat sebagai Ketua Majelis Pertimbangan DPP PPP. Keputusan pengangkatannya ditandatangani Plt Ketua Umum PPP, Muhamad Mardiono, dan Sekjen PPP, Moh. Arwani Thofami.

SK pengangkatan itu dibagikan Romy dalam akun Instagram miliknya. Dia mengunggah SK pengangkatan dirinya Nomor 0782/SK/DPP/P/XII/2022 tertanggal 27 Desember 2022 tentang Perubahan Susunan Personalia Majelis Pertimbangan Dewan Pimpinan Pusat Partai Persatuan Pembangunan Masa bakti 2020-2025.

Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta pada Senin 20 Januari 2020 menjatuhkan vonis 2 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan kepada Romy karena terbukti menerima suap.

Baca Juga: PPP Umumkan Kader Baru di HUT ke-50, Mungkinkah Sandi?

Majelis Hakim menilai Romy secara bertahap menerima suap senilai Rp255 juta dari mantan Kakanwil Kemenag Jawa Timur, Haris Hasanuddin, dan Rp50 juta dari mantan Kepala Kantor Kemenag Gresik, Muafaq Wirahadi.

Pemberian uang dimaksudkan agar Romy bisa memengaruhi proses seleksi jabatan yang diikuti keduanya di lingkungan Kemenag. Haris saat itu mendaftar seleksi sebagai Kakanwil Kemenag Jatim namun terkendala karena pernah terkena sanksi disiplin kepegawaian. Sementara, Muafaq ingin mendapatkan promosi jabatan sebagai Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik.

Di tingkat banding, hukuman terhadap Romy dikorting. Dia divonis 1 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. 

Baca Juga: Kembalinya Romahurmuziy si Mantan Napi Korupsi Timbulkan Polemik, Petinggi PPP Minta Publik Tidak Ungkit Masa Lalu

Setelah menjalani masa penahanan, Romy dinyatakan bebas pada Rabu 29 April 2020 dari Rumah Tahanan Cabang KPK.

Khazanah Islam: Awas! Ini Sederet Posisi Seks yang Dilarang dalam Islam, tapi Nomor 2 Sering Dilakukan

Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Konten Jatim dengan Akurat.



Berita Terkait