Guru Besar Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Ampel Prof Dr KH Ahmad Zahro menyatakan bahwa menonton video porno hukumnya haram.
Hukum ini pun berlaku bagi siapa saja, termasuk pasangan suami dan istri yang sudah sah dan halal melakukan hubungan badan.
Mengapa video porno sangat dilarang untuk ditonton?
Baca Juga: Ini Hukum Merokok Menurut KH Ahmad Zahro
KH Zahro menyebutkan titik permasalahan video porno ada pada kegiatannya dan apa yang ditunjukan di dalam video tersebut.
“Ya, karena itu aurat terbuka, kemudian orang main gitu (berhubungan badan),” jelas KH Zahro.