Menu


Warnai Rambut Hukumnya Sunnah Atau Haram? Begini Penjelasannya

Warnai Rambut Hukumnya Sunnah Atau Haram? Begini Penjelasannya

Kredit Foto: garnier.co.id

Konten Jatim, Jakarta -

Hukum mewarnai rambut masih menjadi pertanyaan bagi sebagian masyarakat, khususnya tentang larangan beberapa warna rambut.

Menurut penjelasan Prof Dr KH Ahmad Zahro, mewarnai rambut merupakan sunah, tetapi juga bisa menjadi hal yang salah di waktu yang bersamaan.

Mewarnai rambut merupakan anjuran dari Rasulullah. Tak hanya sekadar menganjurkan, Nabi SAW bahkan memerintahkan Abu Bakar untuk menyemir rambut ayahnya, yakni Abu Quhafa.

“Diperintah Nabi, opo hukumnya perintah Nabi? Minimalkan sunah. Ya, tapi ojo disalahgunakan ya,” jelas Guru Besar Universitas Islam negeri (UIN) Sunan Ampel itu.

Baca Juga: Pengertian Mushaf dan Hukum Memegangnya Menurut KH Ahmad Zahro

Selain memerintahkan untuk merubah warna rambut, khususnya yang beruban, Rasulullah juga melarang untuk menggunakan warna hitam.

Dengan demikian, warna hitam yang dilarang ini hukumnya dilarang untuk dilakukan.

Tampilkan Semua Halaman