Menu


Gerah Dibully, Stafsus Kemenkeu Jabarkan Data: Belanja Kabupaten Meranti Lebih Besar dari Pendapatan

Gerah Dibully, Stafsus Kemenkeu Jabarkan Data: Belanja Kabupaten Meranti Lebih Besar dari Pendapatan

Kredit Foto: Istimewa

Konten Jatim, Surabaya -

Staf Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Yustinus Prastowo membeberkan sejumlah data alokasi pusat (DAU, DAK, belanja K/L, subsidi) Kabupaten Meranti.

Berdasarkan data, alokasi belanja Kabupaten Meranti jauh lebih besar dibandingkan Pendapatan negara dari Kabupaten Kepulauan Meranti.

Dari data yang dibagikan, belanja kabupaten Meranti tahun 2021 sebesar Rp1,1 Triliun dan pendapatan sebesar Rp453 Miliar.

Baca Juga: Prastowo Tanggapi Kritik Bupati Meranti, Ekonom: Bantahan Itu Angkuh dan Arogan

Dengan bahasa lain kata dia, jika seluruh pendapatan yang diperoleh Pusat dikembalikan ke Kabupaten Meranti, nilainya tetap jauh lebih kecil dibandingkan alokasi Pusat untuk Kabupaten Meranti.

“Bukankah ini justru menunjukkan dukungan Pusat yang sangat kuat untuk Daerah. Maka baik kalau kita bahas tuntas,” ucapnya dalam unggahannya, Kamis, (15/12/2022).

Menurutnya, itulah kegelisahan Pusat ketika mendapati fakta, otonomi daerah butuh penguatan.

Salah satu strateginya adalah kebijakan fiskal yang berpihak pada penurunan ketimpangan/kemiskinan, penguatan kapasitas daerah melalui harmonisasi belanja yang efektif. Lahirlah UU Nomor 1 tahun 2022 tentang HKPD.

Pria kelahiran Gunungkidul Yogyakarta ini merincikan Dana Bagi Hasil yang dialokasikan berdasarkan persentase atas pendapatan tertentu dalam APBN dan kinerja tertentu, yang dibagikan kepada Daerah penghasil dengan tujuan mengurangi ketimpangan fiskal antara Pemerintah dan Daerah.

Anak Buah Menteri Keuangan Sri Mulyani ini menyebut konsep baru DBH di UU nomor 1 Tahun 2022 memberikan dana kepada Daerah lain nonpenghasil dalam rangka menanggulangi eksternalitas negatif dan/atau meningkatkan pemerataan dalam satu wilayah.

“Jadi paradigmanya Indonesia-sentris. Tumbuh bahagia bersama, tidak egois,” tambahnya.

Baca Juga: Pengamat Sebut Bupati Meranti Mirip Robin Hood: DiaMerampok, Hasilnya untuk Rakyat

Sementara itu, TKD (Transfer ke Daerah) sendiri adalah dana yang bersumber dari APBN dan merupakan bagian dari belanja negara yang dialokasikan dan disalurkan kepada Daerah untuk dikelola oleh Daerah dalam rangka mendanai penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.

TKD termasuk DBH diatur dalam UU No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD), yang menggantikan UU No. 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.

“Ini babak baru otonomi,” tandas Alumnus STAN ini.

Khazanah Islam: Pujian untuk Ambisi Berkelanjutan, Warta Ekonomi Gelar Indonesia Most Visionary Companies Awards 2024

Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Konten Jatim dengan Fajar.