"Merujuk hasil munas NU pada 1997, yang membeberkan beberapa alasan fikih, hukum Islam, terkait pemindahan makam yang semuanya mengatakan bahwa haram (memindahkan makam) kecuali ada hal darurat," tambahnya.
Hal darurat yang dimaksud misalnya ada kepentingan umum, sebuah makam atau kompleks pemakaman dilewati rute jalan atau pemukiman di mana jika tidak dipindahkan akan berada di posisi tidak layak.
"Kalau tidak ada alasan apalagi alasan yang mengada-ada seperti yang dilontarkan Prabowo, makanya usulan dia hanya akan membuat marah umat Islam dengan memindahkan makam-makam para pahlawan," pungkasnya.
Khazanah Islam: Masuk Daftar Nominator Warisan Budaya Tak Benda, Reog Ponorogo Segera Diakui UNESCO