Mandi junub sangat penting untuk dilakukan untuk membersihkan hadas besar dan bisa kembali menuaikan shalat dan ibadah lainnya.
Pada salah satu tausiahnya, Buya Yahya ditanya oleh saah satu jamaahnya bagaimana hukum mandi junub namun airnya ada di wadah kecil dan dengan keran air terus menyala, khawatir airnya tidak sampai dua kullah?
Baca Juga: Apakah Sah Mandi Junub Tidak Guyur Badan Tiga Kali? Ini Jawaban Buya Yahya
Buya Yahya menjelaskan, bahkan tidak perlu dinyalakan kerannya pun diperbolehkan. Hal yang terpenting adalah airnya cukup disiramkan ke seluruh tubuh.
"Tidak usah dialirkan kerannya pun boleh, enggak usah pakai keran mengalir. Jangankan kurang dari dua kullah, kalau air hanya satu botol, cukup, boleh," kata Buya Yahya, mengutip video yang diunggah di kanal YouTube Al Bahjah TV, Kamis (13/7/2023).
"Anda mandi besar boleh dengan satu bak kecil, timba kecil juga boleh. Tanpa air mengalir juga boleh. Asalkan caranya benar," tambahnya.
Baca Juga: Bolehkah Harta Warisan Digunakan untuk Tahlilan? Buya Yahya Bilang Begini
Jika hanya ada bak kecil, lanjut Buya Yahya, maka ambil airnya kemudian diguyurke seluruh tubuh. Dengan demikian mandi junub sah walaupun airnya tidak sampai dua kullah.
"Mandi tidak harus air dua kullah. Jadi sedikit boleh, bahkan satu botol cukup. Yang penting sampai ke sekujur badan, sah," pungkas Buya Yahya.