Menu


Bolehkah Harta Warisan Digunakan untuk Tahlilan? Buya Yahya Bilang Begini

Bolehkah Harta Warisan Digunakan untuk Tahlilan? Buya Yahya Bilang Begini

Kredit Foto: Twitter/Buya Yahya

Konten Jatim, Jakarta -

Harta warisan merujuk pada harta benda atau kekayaan yang ditinggalkan oleh seseorang setelah meninggal dunia.

Sementara itu, tahlilan adalah tradisi atau amalan yang umum dilakukan oleh umat Islam sebagai bentuk pemberian doa untuk orang yang telah meninggal dunia.

Tahlilan biasanya dilakukan pada malam pertama atau pada periode tertentu setelah seseorang meninggal, seperti tujuh hari, empat puluh hari, seratus hari, atau setahun setelah kematian.

Lalu, apakah harta warisan boleh digunakan untuk tahlilan orang meninggal?

Baca Juga: Bagaimana Cara Pembagian Uang Takziah? Ini Penjelasan Buya Yahya

Pendakwah Buya Yahya dalam ceramahnya menyebut, bahwa mengadakan tahlilan menggunakan harta warisan itu diharamkan.

"Kalau Anda ingin mengadakan selamatan, nggak boleh dari harta peninggalan orang meninggal, haram tuh," kata Buya Yahya dilihat dari kanal YouTube pribadinya, dikutip Rabu (12/7/2023).

"Enggak boleh, haram tuh. Kenapa? Itu harta warisan harus dibagi dulu. Kecuali semua ahli warisnya sepakat boleh, baru nanti bisa," sambungnya.

Buya Yahya lantas menyebut, apabila ingin mengadakan acara tahlilan atau selamatan, pastikan menggunakan uang pribadi atau boleh menggunakan uang sumbangan dari orang lain.

Baca Juga: Apakah Uang Takziah Termasuk Harta Warisan? Ini Penjelasan Buya Yahya

"Kalau Anda ingin mengadakan kegiatan-kegiatan, selamat-selamatan, dan sebagainya, boleh dengan kesepakatan dari sumbangan dari orang," ucapnya.