Mandi junub wajib dilakukan setelah berhubungan suami istri, selesai haid atau mimpi basah. Mandi junub diharuskan karena kondisi tersebut kita dalam keadaan tidak suci, sedangkan untuk melaksanakan shalat kita harus dalam keadaan suci.
Jika ketika mandi junub tidak mengguyur badan hingga tiga kali, apakah hukumnya sah? Buya Yahya dalam salah satu tausiahnya menjelaskan, ketika mandi junub pertama-tama gunakan air yang juga bisa digunakan untuk wudhu.
Baca Juga: Apakah Boleh Ibadah Bukan karena Allah SWT? Ini Penjelasan Buya Yahya
"Mandi besar itu cukup meratakan air yang bisa dipakai wudhu, terserah air kemasan, air yang bisa dipakai wudhu. Anda guyur yang penting rata ke seluruh tubuh, tidak harus tiga kali," kata Buya Yahya, mengutip video yang diunggah di kanal YouTube Al Bahjah TV, Selasa (4/7/2023).
Buya Yahya melanjutkan, jika keadaanya mendesak semisalnya usai hubungan suami-istri, tapi belum shalat isya dan waktunya mendekati shubuh, maka cukup mengguyurkan air merata ke seluruh tubuh kemudian segera shalat.
Jika sudah shalat dan sebagainya, bisa disempurnakan lagi mandinya mungkin dengan menyabuni badan dan mencuci rambut dengan sampo.
"Anda enggak usah mandi sempurna cukup guyur kemudian shalat, lalu setelahnya mandi lagi keramas. Sebab ada yang mandinya ingin sempurna tapi waktu shalatnya tak kekejar," jelas Buya Yahya.
Baca Juga: Bagaimana Cara Menjadi Haji yang Mabrur? Ini Penjelasan Buya Yahya
Sekali lagi, Buya Yahya mengingatkan yang terpenting mengguyr seluruh tubuh dari atas hingga bawah merata. Semua yang menempel di tubuh seperti rambut dipastikan terkena guyuran air.
"Semuanya yang masih nempel di badan kena basahan sekali, enggak tiga kali. Tiga kali sunah dalam membasuh dan tak harus pake sampo sabun yang penting merata, lalu shalat," pungkasnya.