Tim Kuasa Hukum Denny Indrayana menanggapi Mahkamah Konstitusi (MK) yang melaporkan kliennya ke organisasi advokat di Australia.
Menurut mereka, pernyataan Denny yang menyebut mendapatkan informasi putusan MK tentang gugatan terhadap sistem pemilu proporsional terbuka bukanlah suatu pelanggaran etik bagi seorang advokat.
Baca Juga: Partai Demokrat Yakin Mahkamah Agung Tak Kabulkan PK Moeldoko
"Tidak ada satupun klausul dalam kode etik advokat yang dilanggar. Sebaliknya, kode etik advokat mewajibkan setiap advokat untuk bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, bersikap satria, jujur dalam mempertahankan keadilan dan kebenaran dilandasi moral yang tinggi, luhur, dan mulia," menurut pernyataan tim kuasa hukum Denny Indrayana, mengutip Suara.com, Jumat (16/6/2023).
Menurut mereka, pernyataan Denny merupakan upaya menyebarluaskan gagasan untuk mencerahkan masyarakat sesuai dengan Undang-Undang Nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.
Lebih lanjut, tim kuasa hukum menyayangkan langkah MK yang melaporkan Denny ke organisasi advokat di Australia yang menaungi Denny.
"Selain karena tidak ada klausul dalam kode etik yang dilanggar, sebaliknya, Australia adalah negara yang sangat maju pelaksanaan HAM nya," ujarnya.
"Bahkan seringkali memberikan perlindungan bagi warga negara lain yang mendapat tekanan dan ancaman dari negara asal, terlebih ketika ancaman tersebut didapat sebagai respon atas kritik yang mereka berikan terhadap salah satu organ negara," tambahnya.
Khazanah Islam: Masuk Daftar Nominator Warisan Budaya Tak Benda, Reog Ponorogo Segera Diakui UNESCO