Dalam salah satu tausiahnya, salah seorang jamaah bertanya ke Buya Yahya kapan waktu niat kurban dan apakah harus menyembelihnya sendiri?
Buya Yahya menjelaskan, ketika seseorang membeli hewan untuk kurban sudah termasuk niat. Namun jika merasa kurang percaya dan ingin tetap niat, dibacakan ketika penyembelihan hewan kurban.
Baca Juga: Apakah Boleh Shalat Dhuha di Kantor? Ini Penjelasan Buya Yahya
"Niat dalam hati, waktu membeli, kemudian kambing disetor ke panitian, itu sudah niat untuk kurban, selesai. Ada pula nanti yang menyembelih kurban, pun sudah disembelih Allah sudah tahu," ujar Buya Yahya, mengutip video yang diunggah di kanal YouTube Al Bahjah TV, Rabu (14/6/2023).
Meski demikian, ulama juga mengajarkan niat kurban ketika sebelum menyembelih yaitu 'allhuma taqabal haza min fulan' atau Ya Allah terima ini dari Fulan.
"Maka nabi pernah (membaca) allahumma taqabal min muhammaddin wa ali muhammadin min ummati," tambah Buya Yahya.
Baca Juga: Apakah Shalat Sah jika Tidak Hafal Bacaannya? Ini Penjelasan Buya Yahya
Oleh sebab itu, menurut Buya Yahya, masalah niat itu cukup dalam hati sudah sah, waktu menyembelih kurban pun cukup membaca basmalah sudah sah.
"Bahkan baca Bismillah sunah dalam Mazhab Syafii. Berbeda dengan mazhab Hambali wajib atau jumhur. Niat sudah sampai bahkan ketika baru menghantarkan kambing," jelas Buya Yahya.
"Kalau niat tidak dilarang, diimbau agar lebih pasti," pungkasnya.