Menu


Eko Kuntadhi Mewajari Keresahan Mahfud MD Soal Dugaan Kebocoran Sistem Pemilu

Eko Kuntadhi Mewajari Keresahan Mahfud MD Soal Dugaan Kebocoran  Sistem Pemilu

Kredit Foto: Instagram/Mahfud MD

Konten Jatim, Surabaya -

Menko Polhukam Mahfud MD meminta Mahkamah Konstitusi (MK) mengusut dugaan bocor putusan soal gugatan sistem pemilu.

"Kalau betul itu bocor, itu salah, yang salah, satu yang membocorkannya di dalam. Saya tadi sudah ke MK supaya diusut siapa di dalam yang suka bicara itu, kalau memang sudah diputuskan,” kata Mahfud usai Rapat Koordinasi di salah satu hotel di Jakarta Selatan, Senin (29/5/2023).

Baca Juga: Pramono Anung Tegaskan Jokowi Tidak Endorse Capres

“Kalau memang bocor, tapi bisa jadi tidak bocor juga. Denny juga supaya menjelaskan bahwa itu benar," lanjutnya.

Terkait hal itu, loyalis Ganjar Pranowo, Eko Kuntadhi mewajari sikap yang dilakukan oleh Mahfud MD. Hal itu mengingat keputusan MK merupakan ketetapan mutlak yang final.

“Gue sih nggak mau masuk ke perdebatan hukum apakah MK itu harus memutuskan Pemilu tertutup atau terbuka?,” ujar Eko, dikutip dari kanal YouTube Cokro TV, Rabu (31/5/2023).

“Tetapi wajar kalau ada keresahan seperti yang disampaikan Pak Mahfud, ini Denny dapet infonya dari mana? karena, MK adalah lembaga yang keputusannya final dan mengikat,” lanjutnya.

Baca Juga: Demokrat: Pastikan Pemilu Luber Jurdil Itu Bukan Cawe-Cawe, Itu Tugas Presiden!

Hal itu karena ketika terjadi keraguan terhadap keputusan MK, kata Eko, artinya juga menjadi masalah yang cukup kompleks ke depannya.

“Karena itu ketika terjadi keraguan terhadap keputusan MK, ini juga akan menjadi kompleks,” tandasnya.

Diberitakan sebelumnya, Ahli Hukum Tata Negara Denny Indrayana  menyebut MK akan mengabulkan sistem Pemilu kembali menjadi proporsional tertutup alias coblos partai.

"Pagi ini saya mendapatkan informasi penting. MK akan memutuskan pemilu legislatif kembali ke sistem proporsional tertutup, kembali memilih tanda gambar partai saja," kata Denny dikutip dari sebuah sumber, Rabu (31/5/2023).

Baca Juga: Pengamat Sebut Alasan Prabowo Belum Putuskan Cawapres karena Menunggu Sikap Golkar

Ia mengatakan, enam orang hakim MK akan setuju untuk mengembalikan sistem proporsional tertutup. Sementara, tiga hakim lain akan menyatakan dissenting opinion. Denny memastikan informasi tersebut bersumber dari orang yang kredibel.

Khazanah Islam: Masuk Daftar Nominator Warisan Budaya Tak Benda, Reog Ponorogo Segera Diakui UNESCO