Menu


Waketum Gerindra: Sulit Menyalahkan Denny Indrayana dengan Menggunakan UU Rahasia Negara  

Waketum Gerindra: Sulit Menyalahkan Denny Indrayana dengan Menggunakan UU Rahasia Negara  

Kredit Foto: Instagram/Denny Indrayana

Konten Jatim, Jakarta -

Mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham), Denny Indrayana tidak bisa dipolisikan memakai Undang-Undang (UU) Rahasia Negara.

Demikian disampaikan Wakil Ketua Umum Partai Gerindra, Habiburokhman menanggapi Denny dilaporkan ke polisi karena diduga membocorkan rahasia negara terkait putusan MK.

Baca Juga: Sempat Tak Ngaku tapi Sekarang Jokowi Jujur Cawe-cawe, Denny Indrayana: Ada yang Tidak Konsisten

"Nah terkait itu saya katakan Denny Indrayana sangat sulit dijerat pasal di UU rahasia negara," kata Habiburokhman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (30/5/2023).

Menurut anggota Komisi III DPR RI itu, apa yang dilakukan Denny tidak termasuk membocorkan rahasia negara.

"Kalau saya baca di KUHP, itu dibahas terkait pertahanan dan keamanan negara. Soal putusan MK ini saya pikir nggak ada kaitannya," ujarnya. 

Habiburokhman justru khwatir bakal terjadi kekacauan politik secara nasional jika MK memutuskan gugatan sistem pemilu terbuka menjadi tertutup secara nasional.

Di sisi lain, Komisi Pemilihan Umum (KPU) bersama pemerintah telah menyiapkan tahapan-tahapan sistem pemilu terbuka.

Baca Juga: Golkar Klaim Caleg akan Bingung jika MK memberlakukan sistem Proporsional Tertutup 

"Smua partai politik bahkan KPU sudah menyiapkan administrasinya dalam konteks sistem proporsional terbuka. Kalau Tiba-tiba berubah menjadi tertutup, kita khawatirkan. Jangan sampai terjadi kekacauan politik, baik itu ditingkat pusat, provinsi, atau Kabupaten/Kota," ujarnya.

Khazanah Islam: Masuk Daftar Nominator Warisan Budaya Tak Benda, Reog Ponorogo Segera Diakui UNESCO

Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Konten Jatim dengan Akurat.