Menu


Denny Indrayana ‘Dihantui’ Hukum Pidana Terlepas Benar Atau Tidaknya Putusan MK yang Bocor

Denny Indrayana ‘Dihantui’ Hukum Pidana Terlepas Benar Atau Tidaknya Putusan MK yang Bocor

Kredit Foto: Warta Ekonomi/Sufri Yuliardi

Konten Jatim, Jakarta -

Politisi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Guntur Romli mempertanyakan sumber informasi mengenai hasil keputusan Mahkamah Konstitusi soal sistem Pemilu yang disebarkan oleh mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Denny Indrayana.

Meski Denny mengaku mendapatkan informasi dari orang terpercaya dan punya kredibilitas yang baik, Romli mengingatkan betapa bahayanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) bila bocor.

“Dari mana Denny dapat info itu? Kalaupun benar sudah ada putusan MK, itu tidak boleh dibocorkan karena belum dibacakan, belum diumumkan,” kata Romli dikutip dari kanal YouTube Cokro TV pada Selasa (30/05/2023).

Berdasarkan informasi yang Romli himpun, ia mengatakan bahwa Denny terancam hukum pidana dengan membeberkan keputusan yang dianggap sebagai rahasia negara itu.

“Ada pasal 112 di KUHP yang berbunyi barang siapa dengan sengaja mengumumkan surat-surat berita berita atau keterangan yang diketahuinya bahwa harus dirahasiakan untuk pentingan negara atau dengan sengaja memberitahukan atau memberikannya kepada negara asing, diancam pidana penjara paling lama 7 tahun,” jelas Romli.

Namun, jika informasi yang Denny seberkan tidaklah benar, Denny tetap bisa terancam pasal pidana yang mengkategorikannya ke dalam penyebaran informasi palsu.

“Kalau tidak benar ada putusan MK, dia bisa kena pidana penyebaran berita bohong yang bisa membuat keonaran di masyarakat,” ucapnya.

Sebelumnya, Denny mengatakan bahwa ia mendapatkan informasi mengenai sistem pemilu tersebut dari sumber terpercaya, tetapi bukan hakim di Mahkamah Konstitusi.

Dari penjelasannya, enam hakim dari keseluruhan sembilan hakim mengabulkan gugatan diadakannya sistem pemilu proporsional tertutup pada tahun 2024.

“Info tersebut menyatakan, komposisi putusan 6 berbanding 3 dissenting," kata Denny lewat akun sosial medianya dikutip pada Selasa (30/05/2023).

Denny menyatakan bahwa sistem proporsional tertutup ini akan membuat negara seperti kembali ke zaman Orde Baru yang otoriter dan koruptif.

Khazanah Islam: Awas! Ini Sederet Posisi Seks yang Dilarang dalam Islam, tapi Nomor 2 Sering Dilakukan